> >

Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Dana Bisa Diklaim Sebelum Pensiun

Kebijakan | 2 Maret 2022, 14:44 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan terkait Permenaker tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Ida menyebut JHT tetap bisa dicairkan sebagian sebelum usia 57 tahun, dengan sejumlah syarat dan ketentuan (15/2/2022). (Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan. )

Baca Juga: Kemnaker: Revisi Permenaker Soal JHT Masih Tunggu Proses Antar Kementerian

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ida Fauziyah menjelaskan pula bahwa pemerintah sudah menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Program tersebut yakni memberikan bantuan berupa uang tunai serta akses informasi pekerjaan dan pelatihan kerja kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Buruh Beri Waktu Satu Pekan untuk Menaker Cabut Aturan Pencairan Dana JHT!

Dengan demikian, kata Ida, para pekerja bisa mendapat manfaat dari dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Program JHT dan JKP.

"Pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," katanya.

Baca Juga: Datangi Kantor dan Unjuk Rasa, Ketum KASBI: Menaker Ida Fauziyah Janji Akan Ubah Aturan soal JHT!

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU