Menteri LHK Sebut Lokasi Inti IKN Nusantara sebagai Tanah Negara Berupa Hutan Konversi
Ekonomi dan bisnis | 18 Februari 2022, 12:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan, kawasan inti Ibu Kota Negara (IKN) 'Nusantara' di Kalimantan Timur, adalah tanah negara.
Lahan seluas 56.000 hektare itu berstatus hutan produksi yang dapat dikonversi. Siti Nurbaya menjamin, tidak akan ada tumpang tindih kepemilikan atasnya.
Siti menegaskan, pembangunan IKN tetap memperhatikan unsur pelestarian lingkungan karena akan berdiri di kawasan hutan.
"Dengan kondisi itu maka kementerian harus melakukan penanaman pohon dan sesuai arahan bapak presiden, bahwa pembangunan IKN ini harus betul-betul berbasis lingkungan dan dinamakannya juga sebagai forest city," kata Siti menjawab pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI dalam rapat dengar pendapat, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Minta Tanah Seluas 4500 Hektare di IKN
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, luas ruang hijau di wilayah IKN sebisa mungkin ditingkatkan menjadi 90 persen. Sehingga pembangunan IKN akan diupayakan dengan sedikit melakukan penebangan pohon.
"Jadi akan sesedikit mungkin melakukan penebangan hutan, dan sebetulnya diupayakan untuk tidak, karena di dalam plan 65 persen Bappenas, bapak presiden sebetulnya meminta menjadi 80 sampai 90 persen," ujar Siti.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor juga pernah menyatakan, tidak ada praktik jual beli di lahan yang menjadi lokasi IKN. Lantaran lahan tersebut adalah milik negara yang berstatus tanah hutan produksi.
Namun untuk wilayah di luar IKN, diakuinya memang ada jual beli tanah.
Baca Juga: Alasan Gus Yahya Minta Pemerintah Gandeng NU Bangun IKN
"Tapi kalau jual beli tanah di sekitar atau di luar lokasi pembangunan IKN mungkin saja ada, dan itu bagus. Artinya, masyarakat mendapatkan manfaat," kata Isran Noor dalam keterangan resminya, Jumat (21/1/2022).
Ia menyampaikan, tanah milik negara tidak bisa digunakan makelar untuk berspekulasi. Kalaupun ada lahan masyarakat yang mungkin masuk kawasan IKN, akan ditata kembali oleh pemerintah. Supaya pemukiman di sekitar ibu kota bisa lebih bagus.
Isran pun sudah mengeluarkan aturan agar tidak terjadi jual beli tanah di dalam kawasan IKN.
Baca Juga: Jokowi Tandatangani UU IKN, Bappenas: Pembangunan akan Libatkan Masyarakat Sekitar
"Untuk mencegah terjadinya spekulasi lahan, saya sudah mengeluarkan Pergub untuk melarang adanya transaksi jual beli areal lahan yang ada di sekitar IKN," ucap Isran.
"Itu sebagai upaya untuk menghindari dan mengantisipasi agar tidak terjadi kerugian diantara masyarakat dalam hal jual beli lahan di sekitar IKN, dan semuanya itu sudah diatur dalam Pergub," sambungnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV