Ini Alasan BP Jamsostek Sebut JKP Lebih Baik dari JHT untuk Pegawai Terkena PHK
Kebijakan | 18 Februari 2022, 06:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo menyatakan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) merupakan program yang lebih baik dibanding jaminan hari tua (JHT) dalam menjawab kebutuhan pekerja yang terkena PHK.
“Manfaat tunai JKP lebih baik dibanding pencairan JHT jangka pendek,” papar Anggoro dalam pernyataan, Kamis (17/2/2022).
Pernyataan tersebut disampaikan Anggoro terkait polemik Permenaker 2 Tahun 2022 yang mengatur bahwa dana JHT peserta hanya bisa dicairkan pada saat pensiun atau berusia 56 tahun.
Baca Juga: Jalan Gatot Subroto Macet, Imbas Demo Buruh Soal Penolakan JHT di Depan Kantor Kemenaker
Dengan adanya Permenaker tersebut maka pekerja yang terkena PHK tak dapat lagi mencairkan dana JHT. Padahal selama ini diketahui, sebagian korban PHK memanfaatkan dana ini.
Menurut Anggoro, kini bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah telah menyiapkan program JKP.
“Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja mengalami PHK dan mampu bekerja kembali,” katanya.
Menurutnya kelebihan program JKP adalah uang tunai diberikan selama enam bulan setelah pekerja terkena PHK.
Baca Juga: Menaker Jelaskan Latar Belakang Penerbitan Permenaker tentang JHT dan JKP yang Diprotes Buruh
Pada masa tiga bulan pertama, mereka akan mendapatkan 45 persen dari gaji, dengan batas upah maksimal Rp5 juta.
Kemudian untuk tiga bulan berikutnya, pekerja yang terkena PHK akan mendapat 25 persen dari gaji.
Bahkan, disebutkan Anggoro, JKP dapat diberikan jika seorang pekerja terkena PHK sebanyak tiga kali.
Anggoro juga mengungkapkan berdasarkan data klaim JHT pada 2020 dan 2021, sebagian besar dari pekerja yang masa kepesertaannya satu sampai tiga tahun.
Baca Juga: Benarkah Dana JHT Ditahan Sepenuhnya Sampai Usia 56 Tahun?
Merujuk pada data tersebut, maka untuk pekerja yang kepesertaanya dua tahun dengan upah Rp5 juta, hanya akan mendapatkan manfaat tunai JHT sekitar Rp7 juta.
Padahal di program JKP, peserta dengan masa kepesertaan yang sama bisa mendapatkan hingga Rp10,5 juta dalam jangka waktu enam bulan.
“Bahkan JHT-nya pun sekitar Rp7 juta akan tetap utuh dan kami kembangkan untuk menjamin kesejahteraan bagi peserta saat usia pensiun,” tutur Anggoro.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV