> >

Ini Alasan BP Jamsostek Sebut JKP Lebih Baik dari JHT untuk Pegawai Terkena PHK

Kebijakan | 18 Februari 2022, 06:50 WIB
Petisi online terkait aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Sumber: Tangkapan layar website change.org)

Kemudian untuk tiga bulan berikutnya, pekerja yang terkena PHK akan mendapat 25 persen dari gaji.

Bahkan, disebutkan Anggoro, JKP dapat diberikan jika seorang pekerja terkena PHK sebanyak tiga kali.

Anggoro juga mengungkapkan berdasarkan data klaim JHT pada 2020 dan 2021, sebagian besar dari pekerja yang masa kepesertaannya satu sampai tiga tahun.

Baca Juga: Benarkah Dana JHT Ditahan Sepenuhnya Sampai Usia 56 Tahun?

Merujuk pada data tersebut, maka untuk pekerja yang kepesertaanya dua tahun dengan upah Rp5 juta, hanya akan mendapatkan manfaat tunai JHT sekitar Rp7 juta.

Padahal di program JKP, peserta dengan masa kepesertaan yang sama bisa mendapatkan hingga Rp10,5 juta dalam jangka waktu enam bulan.

“Bahkan JHT-nya pun sekitar Rp7 juta akan tetap utuh dan kami kembangkan untuk menjamin kesejahteraan bagi peserta saat usia pensiun,” tutur Anggoro.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU