Akhirnya Menteri Ida Fauziyah Buka Suara Soal Polemik JHT
Kebijakan | 15 Februari 2022, 14:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta para pekerja tidak perlu khawatir terkait uang iuran mereka dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Ia menegaskan, dana tersebut aman hingga para pekerja mencairkan nya di usia 56 tahun.
Jika pekerja mengalami cacat total atau meninggal, dana JHT tetap bisa dicairkan sepenuhnya tidak perlu menunggu usia 56 tahun.
Hal itu ia sampaikan dalam video berisi penjelasan terkait keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT, di kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Soal Polemik JHT, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Soroti Payung Hukum Jaminan Kehilangan Pekerjaan
"Iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun. Atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia," kata Ida, dikutip Selasa (15/2/2022).
Apabila peserta meninggal dunia, ahli waris bisa langsung mengajukan klaim. Sedangkan jika peserta cacat total, klaim bisa diajukan 1 bulan setelah penetapan cacat total.
Ida juga mengklarifikasi kabar yang beredar, yang menyebut JHT sama sekali tak bisa dicairkan pekerja. Ia menyebut, JHT bisa dicairkan sebagian dengan sejumlah syarat. Salah satunya adalah masa kepesertaan 10 tahun.
Baca Juga: Jika Aturan JHT Tak Dicabut, KSPI Akan Gelar Demo Buruh di Depan Gedung Kemenaker!
"Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya bisa diambil berusia 56 tahun tidak sepenuhnya benar. Yang benar manfaat JHT bisa diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu," ujar Ida.
"Pengajuan klaim manfaat JHT ini terdapat ketentuan dalam undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), bahwa dalam jangka waktu tertentu, peserta yang membutuhkannya dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT,” tambahnya.
Peraturan tersebut, lanjut Ida, sudah dirumuskan dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Sehingga akan mulai berlaku 3 bulan sejak diundangkan.
"Permenaker ini berlaku 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan tepatnya tanggal 4 Mei 2022," ucap Ida.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :