> >

YLKI Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan Minyak Goreng, Jangan Terlalu Cepat Beri Janji Beres

Ekonomi dan bisnis | 14 Februari 2022, 05:05 WIB
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta pemerintah lakukan evaluasi kebijakan soal minyak goreng. (Sumber: Kompas TV)

Dia kemudian khawatir jika nantinya CPO akan digunakan seluruhnya untuk energi nasional.

"Ini strateginya harus jelas, jangan sampai tarik ulur ini membuat energi nabati nonfosil dapat diselamatkan, namun untuk pangan minyak goreng dikorbankan sehingga harganya melambung tinggi karena stoknya terbatas," tegas Tulus. 

Seperti diketahui, untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan.

Dia antaranya, menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Kemudian kebijakan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng terbaru yang beraku sejak 1 Februari 2022.

Adapun rinciannya, minyak goreng curah Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter.

Baca Juga: Kelangkaan Minyak Goreng Kemasan dan Curah Masih Terjadi di Sejumlah Daerah

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU