> >

Selain Dalam Kota, Ada 11 Ruas Tol di Sejumlah Wilayah yang Bakal Naik, Ini Daftarnya

Kebijakan | 12 Februari 2022, 05:20 WIB
Ilustrasi - Aturan marka jalan perlu dipahami pengemudi saat mengemudi di jalan, khususnya di jalan tol. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 12 ruas di sejumlah daerah akan mengalami penyesuaian tarif di sepanjang kuartal pertama 2022.

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku pengelola ruas tol kini tengah melakukan sosialisasi sebelum penyesuaian tarif tol diberlakukan.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menetapkan waktu 2 minggu kepada BUJT untuk melakukan sosialisasi penetapan waktu penyesuaian tarif.

Baca Juga: Tarif Tol dalam Kota Jakarta Bakal Naik Lagi, Ini Daftar Terbaru Harga Tiap Golongan

Humas BPJT Amanda Dimas menjelaskan, penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam Pasal 48 ayat 3 UU 38 Tahun 2004 menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Selain merujuk UU, sambung Amanda, penyesuaian tarif tol juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif.

Kemudian menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.

Baca Juga: Pengumuman, Mulai Hari Ini Tol Cisumdawu Sudah Berbayar

"Serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol," ujar Amanda, dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (11/2/2022).

Terpisah, PT Jasa Marga (Persero) Tbk telah mengonfirmasi adanya rencana pemberlakuan penyesuaian tarif jalan tol dalam kota.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan penyesuaian tarif tol dalam kota merupakan penyesuaian tarif reguler yang besarannya menyesuaikan laju inflasi selama dua tahun terakhir yaitu sekitar 3 persen.

Baca Juga: Resmikan Jalan Tol Binjai-Stabat, Jokowi Sebut Rakyat akan Menikmati

Ruas tol dalam kota Jakarta yang dikelola Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division yakni Tol Cawang-Tomang-Pluit serta Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola Citra Marga Nusaphala Persada akan diberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.

Menurut Dwimawan, besaran penyesuaian tarifnya nantinya sebesar Rp500 untuk semua golongan. 

Dengan rincian kenaikan tarif di Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yakni 

Golongan I sebesar Rp10.500, sebelumnya sebesar Rp10.000. Golongan II sebesar Rp15.500 yang sebelumnya Rp15.000.

Baca Juga: Mengenal Lane Hogger, Kebiasaan Buruk yang Membahayakan di Jalan Tol

Golongan III sebesar Rp15.500 yang sebelumnya Rp15.000. Golongan IV sebesar Rp17.500 yang sebelumnya Rp17.000. Kemudian Golongan IV sebesar Rp17.500 yang sebelumnya sebesar Rp17.000

"Saat ini sedang sosialisasi. Tanggal pemberlakuannya nanti kami informasikan," ujar Dwimawan. 

Berikut darfar 12 ruas yang diagendakan mengalami kenaikan yang tersebar di sejumlah wilayah;

1. Tol Dalam Kota 
2. Nusa Dua - Ngurah Rai - Benoa
3. Kunciran - Serpong
4. Jakarta - Bogor - Ciawi (Jagorawi)
5. Surabaya - Mojokerto
6. Cikampek - Palimanan
7. Cinere - Jagorawi Seksi 1 dan 2
8. Pondok Aren - Serpong
9. Gempol - Pandaan (IC Gempol - IC Pandaan - Pandaan)
10. Jalan Tol Tangerang - Merak
11. Jalan Tol Soreang - Pasir Koja
12. Jalan Tol Pandaan - Malang

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU