Selain Dalam Kota, Ada 11 Ruas Tol di Sejumlah Wilayah yang Bakal Naik, Ini Daftarnya
Kebijakan | 12 Februari 2022, 05:20 WIBCorporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan penyesuaian tarif tol dalam kota merupakan penyesuaian tarif reguler yang besarannya menyesuaikan laju inflasi selama dua tahun terakhir yaitu sekitar 3 persen.
Baca Juga: Resmikan Jalan Tol Binjai-Stabat, Jokowi Sebut Rakyat akan Menikmati
Ruas tol dalam kota Jakarta yang dikelola Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division yakni Tol Cawang-Tomang-Pluit serta Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola Citra Marga Nusaphala Persada akan diberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.
Menurut Dwimawan, besaran penyesuaian tarifnya nantinya sebesar Rp500 untuk semua golongan.
Dengan rincian kenaikan tarif di Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yakni
Golongan I sebesar Rp10.500, sebelumnya sebesar Rp10.000. Golongan II sebesar Rp15.500 yang sebelumnya Rp15.000.
Baca Juga: Mengenal Lane Hogger, Kebiasaan Buruk yang Membahayakan di Jalan Tol
Golongan III sebesar Rp15.500 yang sebelumnya Rp15.000. Golongan IV sebesar Rp17.500 yang sebelumnya Rp17.000. Kemudian Golongan IV sebesar Rp17.500 yang sebelumnya sebesar Rp17.000
"Saat ini sedang sosialisasi. Tanggal pemberlakuannya nanti kami informasikan," ujar Dwimawan.
Berikut darfar 12 ruas yang diagendakan mengalami kenaikan yang tersebar di sejumlah wilayah;
1. Tol Dalam Kota
2. Nusa Dua - Ngurah Rai - Benoa
3. Kunciran - Serpong
4. Jakarta - Bogor - Ciawi (Jagorawi)
5. Surabaya - Mojokerto
6. Cikampek - Palimanan
7. Cinere - Jagorawi Seksi 1 dan 2
8. Pondok Aren - Serpong
9. Gempol - Pandaan (IC Gempol - IC Pandaan - Pandaan)
10. Jalan Tol Tangerang - Merak
11. Jalan Tol Soreang - Pasir Koja
12. Jalan Tol Pandaan - Malang
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV