Tarif Tol Dalam Kota akan Naik Dalam Waktu Dekat
Ekonomi dan bisnis | 7 Februari 2022, 12:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Dalam waktu dekat, tarif tol dalam kota Jakarta akan naik. Yaitu Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
“Dalam Waktu Dekat Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh Citra Marga Nusaphala Persada akan diberlakukan penyesuaian tarif," demikian bunyi pengumuman Jasa Marga di akun instagram @jasamargametropolitan, dikutip Senin (7/2/2022).
Belum ada informasi berapa kenaikan tarif tol, namun hal itu ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
"Penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022," lanjut pengumuman tersebut.
Baca Juga: Persiapan Mudik, 4 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera akan Beroperasi Tahun Ini
Ada sejumlah payung hukum lainnya yang mengatur tentang penyesuaian tarif jalan tol. Yaitu UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013 mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap dua tahun sekali.
Aturan itu menyebutkan, penyesuaian tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi. Lantaran investor sudah menanamkan uangnya untuk membangun jalan tol, sehingga ingin modalnya kembali.
Selain itu, kenaikan tarif tol juga untuk mendanai perawatan dan perbaikan jalan agar layanan kepada pengguna bisa maksimal. Jasa Marga menyebutkan, Jalan Tol dalam kota berhasil mendapatkan beberapa penghargaan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kemen PUPR.
Diantaranya adalah Peringkat Ke 2 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Terkooperatif & Responsive Berdasarkan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) periode 1 November 2020 sampai dengan 23 Juni 2021.
Baca Juga: Ini Tol Terpendek di Indonesia, Perannya Penting Hubungkan 2 Kawasan Industri
Jalan Tol Dalam Kota juga berhasil mendapatkan penghargaan Peringkat Ke 2 Jalan Tol Terbaik berdasarkan Kondisi Jalan periode 1 November 2020 sampai dengan 23 Juni 2021.
"Tentu saja penghargaan ini akan semakin memotivasi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jalan yang melintasi Jalan Tol Dalam Kota," kata Jasa Marga.
Berikut tarif terakhir kedua ruas tol dalam kota tersebut:
Tol Cawang-Tj Priok-Ancol Timur-Pluit
Golongan I Rp10.000
Golongan II Rp15.000
Golongan III Rp15.000
Golongan IV Rp17.000
Golongan V Rp17.000
Tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit
Golongan I Rp10.000
Golongan II Rp15.000
Golongan III Rp15.000
Golongan IV Rp17.000
Golongan V Rp17.000
Terakhir kali, penyesuaian tarif Tol Dalam Kota diberlakukan pada 31 Januari 2020 atau dua tahun lalu.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :