Sandiaga Sebut Penginapan di Rest Area Bisa Jadi Destinasi Wisata
Ekonomi dan bisnis | 24 Januari 2022, 06:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, Rest Area 229B Tol Kanci-Pejagan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dapat membuka layanan penyediaan hotel menjadi destinasi pariwisata.
Hal itu ia sampaikan saat mengunjungi Rest Area 229B Tol Kanci-Pejagan, Sabtu (22/1/2022).
“Sekarang rest area dibolehkan untuk memiliki hotel menjadi destinasi pariwisata selain etalase produk-produk kreatif,” kata Sandi seperti dikutip dari Antara, Senin (24/1).
Lokasi itu juga akan dilengkapi dengan Tourist Information Center/TIC (jasa pelayanan informasi pariwisata) yang disebut mampu menumbuhkan perekonomian daerah setempat.
Baca Juga: Bangun Penginapan di Rest Area Tol Trans Jawa Diizinkan, Ini Syaratnya
“(Tol) Kanci-Pajagan ini penting sekali karena menghubungkan destinasi-destinasi wisata yang ada di sekitar Ciayumajakuning (Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan). Malah sekarang menjadi Ciayumajakumis (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan dan Sumedang),” kata Sandi.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR telah mengizinkan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area dilengkapi fasilitas penginapan.
Hal itu berdasarkan Pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Pasal tersebut menyatakan, TIP antarkota tipe A dapat dilengkapi dengan fasilitas inap untuk beristirahat sementara guna mengatasi kelelahan pengguna jalan tol saat mengemudi.
Baca Juga: Persiapan Mudik, 4 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera akan Beroperasi Tahun Ini
Namun, durasi menginap di lokasi tersebut dibatasi paling lama 12 jam. Kemudian, fasilitas inap juga harus memenuhi ketentuan antara lain jumlah kamar paling banyak 100 unit.
Kriteria lainnya adalah, penginapan di TIP antarkota harus dilengkapi area parkir yang disediakan terpisah dengan parkir TIP.
Lalu area parkir penginapan TIP harus dapat menampung paling sedikit 50 kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) dan 30 kendaraan golongan II/III/IV/V jenis truk.
Penginapan TIP antarkota disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 km pada setiap jurusan.
Baca Juga: Jalan Tol Selesai 2023, Waktu Tempuh Solo-Yogya Cuma 20 Menit
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo), menilai kehadiran penginapan di rest area dapat menambah peluang bisnis.
"Menurut saya bagus karena semakin banyak peluang bisnis di rest area dan membuat kenyamanan bagi pengguna jalan tol lebih baik," ujar Ketua Umum Aprestindo R Widie Wahyu, dikutip dari i.
Apalagi untuk rest area di tol-tol panjang atau antarkota seperti Tol Trans Jawa atau Trans Sumatera, kehadiran fasilitas menginap itu bagus mengingat pengguna jalan tol membutuhkan istirahat lebih baik.
"Menurut saya kehadiran fasilitas inap atau hotel di rest area itu nantinya juga dapat meminimalisir angka kecelakaan di jalan tol," katanya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara