Sandiaga Sebut Penginapan di Rest Area Bisa Jadi Destinasi Wisata
Ekonomi dan bisnis | 24 Januari 2022, 06:56 WIBNamun, durasi menginap di lokasi tersebut dibatasi paling lama 12 jam. Kemudian, fasilitas inap juga harus memenuhi ketentuan antara lain jumlah kamar paling banyak 100 unit.
Kriteria lainnya adalah, penginapan di TIP antarkota harus dilengkapi area parkir yang disediakan terpisah dengan parkir TIP.
Lalu area parkir penginapan TIP harus dapat menampung paling sedikit 50 kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) dan 30 kendaraan golongan II/III/IV/V jenis truk.
Penginapan TIP antarkota disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 km pada setiap jurusan.
Baca Juga: Jalan Tol Selesai 2023, Waktu Tempuh Solo-Yogya Cuma 20 Menit
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo), menilai kehadiran penginapan di rest area dapat menambah peluang bisnis.
"Menurut saya bagus karena semakin banyak peluang bisnis di rest area dan membuat kenyamanan bagi pengguna jalan tol lebih baik," ujar Ketua Umum Aprestindo R Widie Wahyu, dikutip dari i.
Apalagi untuk rest area di tol-tol panjang atau antarkota seperti Tol Trans Jawa atau Trans Sumatera, kehadiran fasilitas menginap itu bagus mengingat pengguna jalan tol membutuhkan istirahat lebih baik.
"Menurut saya kehadiran fasilitas inap atau hotel di rest area itu nantinya juga dapat meminimalisir angka kecelakaan di jalan tol," katanya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara