> >

Lapor SPT Tahunan Sudah Bisa Dilakukan Januari Ini, Simak Ketentuannya dari Kemenkeu

Ekonomi dan bisnis | 14 Januari 2022, 20:44 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT lewat e-Filing (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Kementerian Keuangan menyatakan wajib pajak orang pribadi sudah bisa melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tahun pajak 2021 pada Januari 2022.

“Hal tersebut supaya tidak terjadi penumpukan saat batas pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret  2022,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, dilansir dari Kontan.co.id, Jumat (14/1/2022).

Di samping itu, pelaporan SPT bagi wajib pajak badan usaha juga sudah bisa dimulai meskipun batas akhir pelaporan SPT untuk tahun pajak 2021 adalah pada 31 April 2022. Adapun, Ditjen Pajak mempermudah penyampaian SPT kapan saja bagi wajib pajak melalui laman djponline.pajak.go.id.

Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT untuk paling lama dua bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak.

 Permohonan penundaan laporan itu  ketentuannya diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK-9/PMK.03/2018).

Neil menuturkan, ketentuan umum dalam pelaporan SPT yakni, wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar dalam hal ini adalah dalam hal perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga: Pelaporan SPT Di 2021 Meningkat

Sementara, kelengkapan laporan meliputi unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur lain yang wajib dilaporkan di SPT.

"Adapun yang dimaksud dengan jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT," terangnya.

Selain itu, Ditjen Pajak juga mengingatkan, agar wajib pajak melakukan pengisian SPT dalam bahasa Indonesia, dengan menggunakan huruf latin dan satuan mata uang rupiah atau mata uang asing apabila mendapatkan ijin dari Kementerian Keuangan.

Terakhir, wajib pajak diwajibkan untuk menandatangani SPT dan harus melakukan penyampaian SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan. Saat ini, pelaporan dimudahkan dengan adanya e-filling.

Untuk dipahami, SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tahun ini, Ditjen Pajak menargetkan tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 80 persen dari total wajib pajak. Angka ini turun dari realisasi tingkat kepatuhan tahun 2021 yang sebesar 84,05 persen. Namun, target tersebut belum memperhitungkan efek kebijakan tax amnesty jilid II.

Baca Juga: Ditjen Pajak Sebut Pensiunan Tetap Harus Lapor SPT Tahunan, Ini Alasannya

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU