Lapor SPT Tahunan Sudah Bisa Dilakukan Januari Ini, Simak Ketentuannya dari Kemenkeu
Ekonomi dan bisnis | 14 Januari 2022, 20:44 WIBTerakhir, wajib pajak diwajibkan untuk menandatangani SPT dan harus melakukan penyampaian SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan. Saat ini, pelaporan dimudahkan dengan adanya e-filling.
Untuk dipahami, SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tahun ini, Ditjen Pajak menargetkan tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 80 persen dari total wajib pajak. Angka ini turun dari realisasi tingkat kepatuhan tahun 2021 yang sebesar 84,05 persen. Namun, target tersebut belum memperhitungkan efek kebijakan tax amnesty jilid II.
Baca Juga: Ditjen Pajak Sebut Pensiunan Tetap Harus Lapor SPT Tahunan, Ini Alasannya
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kontan.co.id