Treasury Resmi Kantongi Izin Emas Digital Pertama dari Bappebti
Ekonomi dan bisnis | 14 Januari 2022, 10:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan izin emas digital pertama untuk platform investasi Treasury yang dipegang oleh PT Indonesia Logam Pratama.
"Sertifikat pertama yang dikeluarkan Bappebti tersebut menjadi legitimasi bahwa Treasury adalah aplikasi emas digital yang aman, terjamin, dan bisa diandalkan masyarakat Indonesia," kata Direktur Treasury Yudi dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (14/1/2022).
Adapun pandemi COVID-19 yang juga terjadi di Indonesia telah mempercepat adopsi terhadap penggunaan aplikasi investasi, termasuk emas digital.
Yudi mengatakan jumlah investor emas digital di Treasury hingga akhir Desember 2021 melonjak lebih dari 230 persen jika dibandingkan dengan awal 2020, yang dibarengi dengan peningkatan transaksi sebesar lebih dari dua kali lipat.
Baca Juga: Kisah Kejujuran Ismail, Juru Parkir di Pontianak yang Kembalikan Emas 50 Gram
Sebenarnya bagaimana konsep investasi emas digital? Presiden Komisioner HFX Internasional Sutopo Widodo menjelaskan, pada prinsipnya emas digital sama saja dengan emas fisik. Yang membedakannya adalah cara transaksi dan sistem penyimpanannya.
Jika membeli emas fisik, maka kita akan mendapat emas tersebut sesuai dengan gramasi yang dibeli.
“Sementara untuk emas digital, ketika seseorang membeli emas, perusahaan pengelola platform akan menyimpan emasnya di fasilitas brankas perusahaan. Sementara pembeli hanya mendapat faktur pembelian dan bukti kepemilikan,” tutur Sutopo seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Dengan demikian, pemilik emas digital tak perlu was-was takut kehilangan karena ada jaminan dan lisensi dari pemerintah.
Tapi di satu sisi, Sutopo menyebut hal ini juga menjadi risiko karena sebagai pembeli, kita belum tentu bisa memastikan keberadaan fisik asli emas tersebut.
Baca Juga: Meski Jadi Investor Newbie, Pahami Risiko Investasi P2P Lending
Namun, pemerintah kini sudah mengharuskan para pedagang emas digital untuk bergabung ke pasar fisik emas digital yang disediakan oleh bursa berjangka.
Pasar fisik emas digital di Bursa Berjangka adalah pasar fisik emas terorganisir yang menggunakan sarana elektronik dan difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik emas digital. Catatan kepemilikan emas tersebut dilakukan secara digital.
Prinsip penyelenggaraan pasar fisik emas digital di antaranya adalah suatu kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik, sebagai sarana investasi dengan jual beli emas melalui sistem elektronik dengan tempo tunda serah, melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan atau penipuan, dan menghindari transaksi yang diharamkan atau melanggar hukum.
Saat ini, berbagai penyempurnaan dan relaksasi kebijakan terus dilakukan Bappebti untuk memberikan stimulus pada penyelenggaraan pasar fisik emas digital.
Baca Juga: Harga Bitcoin Diprediksi Tembus Rp1 Miliar di 2022
Salah satunya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka yang menitikberatkan pada upaya mendukung perkembangan perdagangan emas digital.
Beberapa hal yang diatur dalam peraturan tersebut diantaranya terkait persyaratan Lembaga Kliring sebagai pencatat kepemilikan emas, pengaturan saldo, depository, mekanisme transaksi serta sarana dan prasarana lainnya.
Penyempurnaan peraturan ini juga dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan berusaha; perlindungan konsumen; mencegah perdagangan fisik emas digital untuk tujuan ilegal; menciptakan sarana investasi mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat; serta memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas digital melalui Bursa Berjangka.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :