> >

Treasury Resmi Kantongi Izin Emas Digital Pertama dari Bappebti

Ekonomi dan bisnis | 14 Januari 2022, 10:32 WIB
Investasi emas batangan kini bisa dilakukan secara digital di mana pembeli mendapatkan sertifikat kepemilikan emas, sementara emas fisiknya disimpan oleh pihak penjual (14/1/2022). (Sumber: Antara )

Baca Juga: Meski Jadi Investor Newbie, Pahami Risiko Investasi P2P Lending

Namun, pemerintah kini sudah mengharuskan para pedagang emas digital untuk bergabung ke pasar fisik emas digital yang disediakan oleh bursa berjangka.

Pasar fisik emas digital di Bursa Berjangka adalah pasar fisik emas terorganisir yang menggunakan sarana elektronik dan difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik emas digital. Catatan kepemilikan emas tersebut dilakukan secara digital.

Prinsip penyelenggaraan pasar fisik emas digital di antaranya adalah suatu kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik, sebagai sarana investasi dengan jual beli emas melalui sistem elektronik dengan tempo tunda serah, melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan atau penipuan, dan menghindari transaksi yang diharamkan atau melanggar hukum.

Saat ini, berbagai penyempurnaan dan relaksasi kebijakan terus dilakukan Bappebti untuk memberikan stimulus pada penyelenggaraan pasar fisik emas digital.

Baca Juga: Harga Bitcoin Diprediksi Tembus Rp1 Miliar di 2022

Salah satunya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka yang menitikberatkan pada upaya mendukung perkembangan perdagangan emas digital.

Beberapa hal yang diatur dalam peraturan tersebut diantaranya terkait persyaratan Lembaga Kliring sebagai pencatat kepemilikan emas, pengaturan saldo, depository, mekanisme transaksi serta sarana dan prasarana lainnya.

Penyempurnaan peraturan ini juga dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan berusaha; perlindungan konsumen; mencegah perdagangan fisik emas digital untuk tujuan ilegal; menciptakan sarana investasi mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat; serta memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas digital melalui Bursa Berjangka.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU