> >

Tata Kelola Batu Bara Bakal Diubah, Saham Batubara Kembali Menguat

Ekonomi dan bisnis | 13 Januari 2022, 04:35 WIB
Ilustrasi - kebijakan pembelian batubara di harga pasar oleh Perusahaan Listrik Negara atau PLN akan menjadi katalis positif bagi emiten batubara. (Sumber: Straits Times)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Ardiastama menilai bahwa  kebijakan pembelian batubara di harga pasar oleh Perusahaan Listrik Negara atau PLN akan menjadi katalis positif bagi emiten batubara.

Mengingat, saat ini harga pasar lebih tinggi dari harga domestic market obligation (DMO) yang sebesar US$ 70 per ton.

“Perusahaan yang selama ini banyak memasok batubara ke PLN akan jadi yang paling diuntungkan kebijakan ini,” ujarnya, dilansir dari Kontan.co.id, Rabu (12/1/2022).

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan sebelumnya menyebut, ke depannya PLN akan membeli batubara mengikuti pergerakan harga di pasar.

Pemerintah juga akan membentuk Badan Layanan Umum (BLU) untuk memenuhi selisih harga pasar dengan harga patokan US$ 70 per ton. Perusahaan batubara wajib membayar pungutan ke BLU sebagai kompensasi selisih harga.

Baca Juga: Begini Skema Baru Pengadaan Batu Bara PLN Setelah Dirombak Pemerintah

Adapun, berdasarkan keterangan PLN, tiga perusahaan yang paling banyak memasok batubara ke PLN yakni PT Bukit Asam Tbk (PTBA), konsorsium PT Arutmin Indonesia dan PT Darma Henwa Tbk (DEWA), dan PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Untuk Arutmin, DEWA dan KPC merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI).

Di samping itu, Okie menilai kebijakan tersebut dapat mendorong naiknya inflasi, di mana biaya energi dapat mendorong tingginya biaya operasional perusahaan di berbagai sektor.

Pelaku pasar juga akan mencermati lebih lanjut terkait cara pemerintah memenuhi selisih harga DMO dengan harga pasar batubara.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


TERBARU