Pemerintah Akan Cabut Ribuan Izin Tambang dan Perkebunan
Ekonomi dan bisnis | 11 Januari 2022, 08:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menandatangani 19 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Senin (10/1/2022). Enam diantaranya adalah IUP batu bara.
Bahlil mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut merupakan bentuk pembenahan dan tindakan tegas pemerintah kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan izin.
"Ini bentuk penataan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kita distribusi kepada pelaku usaha di daerah yang memiliki kompetensi. Kita tidak mau izin-izin yang kita berikan itu hanya jadi kertas di bawah bantal atau dibawa lagi untuk mencari investor yang pada akhirnya tidak bisa terealisasi," terang Bahlil seperti dikutip Antara, Selasa (11/1/2022).
Bahlil menjelaskan, total ada 2.097 IUP yang akan dicabut pemerintah, dengan luas lahan tambang lebih dari 3,2 juta hektar.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Jalan 10 Hari, Pemerintah Ungkap Perolehan Harta Wajib Pajak Rp1,04 T
Pemerintah juga akan mencabut 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare yang akan dicabut karena dinilai tidak produktif.
Penyebabnya karena tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, ataupun tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Pencabutan izin ini tidak untuk ditujukan pada satu kelompok tertentu. Semua sama. Jangan ada yang berpikir pengusaha tertentu bisa mengendalikan pemerintah," kata Bahlil.
"Kita ingin menyatakan bahwa Indonesia akan melakukan proses penegakan hukum dalam konteks izin-izin, berdasarkan aturan yang sudah ada," tambahnya.
Baca Juga: Pertama di Asia Tenggara, Freeport Indonesia Pakai 5G di Tambang Bawah Tanah
Pencabutan 19 IUP itu terdiri atas 13 IUP Operasi Produksi Mineral Logam, yang berlokasi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Kemudian enam IUP Operasi Produksi Batu Bara, berlokasi izin di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
Bahlil menyebut, kolaborasi antara investor besar dengan pengusaha di daerah penting dilakukan untuk menghindari munculnya konflik wilayah di daerah.
Demikian pula distribusi aset sumber daya alam merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan pemerataan kepada pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca Juga: Hary Tanoe Dinner Bareng Trump, Dikasih Hadiah Kunci White House
Bahlil juga mengapresiasi masukan dan saran dari berbagai Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang mengingatkan tentang isu lingkungan.
"Kita hargai saran dari teman-teman LSM. Itu merupakan saran yang membangun dan dapat dijadikan referensi dalam memberikan izin berikutnya, atau dalam teknis pelaksanaan penerbitan Amdal," tutur Bahlil.
"Kalau perusahaan main-main lagi, tidak memperhatikan lingkungan dan mengurus Amdal-nya, ya tidak menutup kemungkinan izinnya bisa kita evaluasi dan dicabut lagi," sambungnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : Antara