Pemerintah Akan Cabut Ribuan Izin Tambang dan Perkebunan
Ekonomi dan bisnis | 11 Januari 2022, 08:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menandatangani 19 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Senin (10/1/2022). Enam diantaranya adalah IUP batu bara.
Bahlil mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut merupakan bentuk pembenahan dan tindakan tegas pemerintah kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan izin.
"Ini bentuk penataan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kita distribusi kepada pelaku usaha di daerah yang memiliki kompetensi. Kita tidak mau izin-izin yang kita berikan itu hanya jadi kertas di bawah bantal atau dibawa lagi untuk mencari investor yang pada akhirnya tidak bisa terealisasi," terang Bahlil seperti dikutip Antara, Selasa (11/1/2022).
Bahlil menjelaskan, total ada 2.097 IUP yang akan dicabut pemerintah, dengan luas lahan tambang lebih dari 3,2 juta hektar.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Jalan 10 Hari, Pemerintah Ungkap Perolehan Harta Wajib Pajak Rp1,04 T
Pemerintah juga akan mencabut 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare yang akan dicabut karena dinilai tidak produktif.
Penyebabnya karena tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, ataupun tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Pencabutan izin ini tidak untuk ditujukan pada satu kelompok tertentu. Semua sama. Jangan ada yang berpikir pengusaha tertentu bisa mengendalikan pemerintah," kata Bahlil.
"Kita ingin menyatakan bahwa Indonesia akan melakukan proses penegakan hukum dalam konteks izin-izin, berdasarkan aturan yang sudah ada," tambahnya.
Baca Juga: Pertama di Asia Tenggara, Freeport Indonesia Pakai 5G di Tambang Bawah Tanah
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : Antara