Usai Rapat Maraton, Pemerintah Akhirnya Kembali Buka Ekspor Batu Bara
Kebijakan | 11 Januari 2022, 06:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali membuka aktivitas ekspor batu bara setelah sebelumnya sempat mengeluarkan larangan.
Pembukaan aktivitas ekspor batu bara ini akan dimulai pada Rabu (12/1/2022).
Keputusan tersebut diambil pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan PT PLN (Persero) melakukan rapat maraton tentang larangan ekspor batu bara.
Kendati begitu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan terus mengevaluasi secara bertahap pembukaan kembali ekspor batu bara itu.
"Pemerintah akan mengevaluasi kembali untuk pembukaan ekspor pada hari Rabu (12/1/2022). Ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas kementerian dan lembaga (Kemendag, Kemenko Marves, Kemen ESDM, dan PLN) untuk diputuskan sebelum ekspor dibuka," kata Luhut melalui siaran persnya, Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Soal Larangan Ekspor Batu Bara, Luhut: Sekarang Kita Mulai Longgarkan
Adapun evaluasi tersebut mengenai pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), persoalan perusahaan batu bara yang tidak memiliki kerja sama dengan PLN serta jenis batu bara yang dibutuhkan PLN.
"Bagaimana ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN, sehingga pada hari Rabu, jika pembukaan ekspor diputuskan, tetap akan dilakukan secara gradual," kata dia.
Kata Luhut, 14 hari sejak ekspor dibuka, seluruh kontrak batu bara untuk PLN (termasuk IPP) di tahun 2022 sudah bisa dipastikan beserta dengan alokasi per bulannya untuk masing-masing supplier, dan juga alokasi ke PLTU-nya.
Baca Juga: Terancam Krisis Listrik, Filipina Desak Indonesia Akhiri Pelarangan Ekspor Batu Bara
Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor batu bara mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022.
Hal ini tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu.
Alasan kebijakan ini diambil karena defisit pasokan batubara untuk sektor kelistrikan dalam negeri.
Namun, banyak negara yang memprotes kebijakan itu, termasuk Jepang, Korea Selatan, dan Filipina.
Baca Juga: Larangan Ekspor Batu Bara, Korea Selatan Desak Indonesia Buka Kembali
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV