> >

Kenaikan Harga Elpiji untuk Non Subsidi, Disperindag Kepri Sebut Warga Tak Perlu Khawatir

Ekonomi dan bisnis | 5 Januari 2022, 22:01 WIB
Pertamina menaikkan harga elpiji non subsidi mulai Sabtu (25/12/2021). Alasannya, Contract Price Aramco (CPA) elpiji yang terus naik sepanjang tahun ini. (Sumber: Kompas.com)

TANJUNGPINANG, KOMPAS.TV  – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Aris Fhariandi meminta warga tidak perlu khawatir mengenai kenaikan harga LPG (Elpiji).  

Aris menyampaikan hal itu mengingat banyak warga yang mengeluhkan kenaikan harga tersebut.

Namun, Aris menjelaskan, kenaikan harga elpiji hanya berlaku untuk elpiji non subsidi.

Sementara untuk elpiji tiga kilogram yang disubsidi, harganya akan tetap mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp18.000 per tabung.

"Kami sudah survei ke lapangan, dan harga LPG yang naik hanya non subsidi. Sementara harga LPG subsidi tidak mengalami perubahan," kata Aris di Tanjungpinang, Rabu (5/1/2022), dikutip dari Antara.

Sedangkan kenaikan harga elpiji yang dirasakan warga belakangan ini, disebutkan Aris, merupakan imbas dari meningkatnya harga Contract Price Aramco (CPA) yang menjadi acuan harga elpiji.

Oleh sebab itu, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Sub Holding selaku badan niaga elpiji resmi merasa perlu melakukan penyesuaian harga khusus untuk elpiji non subsidi.

Baca Juga: Kenaikan Harga Elpiji dan Penghapusan Premium Berbarengan, Politikus PKS: Pemerintah Ugal-ugalan

Adapun kenaikan harga CPA elpiji mengalami peningkatan tertinggi di bulan November yang mencapai 847 USD per metrik ton, harga tersebut meningkat 57 persen sejak bulan Januari tahun 2021.

Harga CPA LPG bulan November itu merupakan yang tertinggi sejak tahun 2014. 

Harga CPA LPG tersebut juga tercatat 74 persen lebih tinggi dibandingkan tahun 2017 saat Pertamina terakhir kali melakukan penyesuaian harga.

"Penyesuaian harga tersebut dilakukan Pertamina dengan tetap memperhitungkan kondisi ekonomi masyarakat. Harga baru elpiji non subsidi tersebut ditetapkan Pertamina berlaku sejak 25 Desember tahun 2021," terang Aries.

Diketahui, kenaikan harga gas LPG non subsidi berdasarkan surat edaran Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Kepri. Untuk harga bright gas 5,5 kg adalah sebesar Rp11.500 dan Bright Gas LPG 12 kilogram naik Rp28.000 untuk wilayah kerja Tanjung Uban.

Sementara untuk wilayah kerja Batam, harga jual Bright Gas LPG 5,5 kilogram juga naik Rp11.500, dan harga jual Bright Gas LPG 12 kilogram naik Rp21.400. Harga tersebut sudah termasuk PPN.

“Kenaikan LPG non subsidi ini hanya akan dirasakan oleh segelintir masyarakat. Sebab, proporsi konsumsi nasional untuk gas LPG non subsidi hanya sebesar 7,5 persen Sedangkan LPG subsidi 3 kilogram proporsi konsumsi nasionalnya mencapai 92,5 persen,” kata Aries, menuturkan.

Baca Juga: Harga Gas Elpiji Nonsubsidi Naik, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU