> >

Kenaikan Harga Elpiji untuk Non Subsidi, Disperindag Kepri Sebut Warga Tak Perlu Khawatir

Ekonomi dan bisnis | 5 Januari 2022, 22:01 WIB
Pertamina menaikkan harga elpiji non subsidi mulai Sabtu (25/12/2021). Alasannya, Contract Price Aramco (CPA) elpiji yang terus naik sepanjang tahun ini. (Sumber: Kompas.com)

Harga CPA LPG tersebut juga tercatat 74 persen lebih tinggi dibandingkan tahun 2017 saat Pertamina terakhir kali melakukan penyesuaian harga.

"Penyesuaian harga tersebut dilakukan Pertamina dengan tetap memperhitungkan kondisi ekonomi masyarakat. Harga baru elpiji non subsidi tersebut ditetapkan Pertamina berlaku sejak 25 Desember tahun 2021," terang Aries.

Diketahui, kenaikan harga gas LPG non subsidi berdasarkan surat edaran Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Kepri. Untuk harga bright gas 5,5 kg adalah sebesar Rp11.500 dan Bright Gas LPG 12 kilogram naik Rp28.000 untuk wilayah kerja Tanjung Uban.

Sementara untuk wilayah kerja Batam, harga jual Bright Gas LPG 5,5 kilogram juga naik Rp11.500, dan harga jual Bright Gas LPG 12 kilogram naik Rp21.400. Harga tersebut sudah termasuk PPN.

“Kenaikan LPG non subsidi ini hanya akan dirasakan oleh segelintir masyarakat. Sebab, proporsi konsumsi nasional untuk gas LPG non subsidi hanya sebesar 7,5 persen Sedangkan LPG subsidi 3 kilogram proporsi konsumsi nasionalnya mencapai 92,5 persen,” kata Aries, menuturkan.

Baca Juga: Harga Gas Elpiji Nonsubsidi Naik, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU