Enggan Kembalikan Dana Rp30 M yang Masuk Rekeningnya, Nasabah BRI Ini Jadi Tersangka Penggelapan
Ekonomi dan bisnis | 29 Desember 2021, 05:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Segeralah melapor ke pihak terkait jika rekening bank Anda menerima dana dari sumber tak dikenal. Sebab, bila enggan mengembalikan dana yang bukan milik Anda itu, apalagi menggunakannya, bisa-bisa Anda terjerat kasus hukum dan jadi seorang tersangka penggelapan.
Satu contohnya adalah kasus Indah Harini, seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang enggan mengembalikan dana yang masuk ke rekeningnya.
Kasus ini, apabila dilihat dari aspek hukum, disebut oleh pengamat dan praktisi hukum Rinto Wardana sebagai tindakan penggelapan.
"Sikap Indah yang tidak memiliki iktikad baik dan enggan mengembalikan dana yang diterimanya bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan," kata Rinto Wardana dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/12/2021) malam.
Baca Juga: OJK Curiga Ada Pencucian Uang Asing di Balik Pinjol Ilegal
Dalam keterangannya, Rinto menjelaskan, kasus Indah yang merupakan nasabah BRI ini berawal saat dirinya mendapati adanya uang yang masuk ke dalam rekening BRI-nya pada November 2019. Jumlahnya mencapai GBP 1.714.842 atau setara lebih dari Rp30 miliar.
Pada Desember 2019, Indah memindahkan dana yang diterimanya, selain ke rekening Deposito Berjangka, juga memindahkannya ke bank lain. Dana tersebut ia gunakan pula untuk keperluan pribadinya pada periode 2019-2020.
Rinto menjelaskan, penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".
Terlebih, menurutnya, Indah secara sadar menerima dana yang bukan haknya tersebut. Bahkan, iktikad baik pun tidak ditunjukkan Indah untuk mengembalikan dana, meskipun pihak bank telah berupaya secara persuasif untuk melakukan pengembalian dana tersebut.
Baca Juga: Disinggung Soal Kesenjangan, Presiden Sebut Nasabah PNM Mekaar Tak Kalah dari Bank Peraih Nobel
Seharusnya, Indah segera mengembalikan dana tersebut saat bank telah memberitahukan bahwa dana tersebut bukan haknya.
"Jadi harus selalu diulang-ulang disampaikan kepada masyarakat bahwa itu bukan mengakibatkan uang yang masuk ke rekening mereka itu menjadi hak mereka," ujar Rinto yang aktif sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK dan Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung.
Ia menjelaskan bahwa tindakan itu pun berisiko melanggar pasal pidana lain selain Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011. "Jadi pasal berlapis. Ini namanya penggelapan karena dia menguasai dana orang lain yang patut dia ketahui itu bukan uang dia," terangnya.
Oleh masalah itulah, Indah kemudian dilaporkan BRI ke Polda Metro Jaya dan telah menjadi tersangka.
Namun kemudian, melalui kuasa hukumnya dari kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah menggugat balik BRI sebesar hampir Rp1 triliun atas kerugian materiel dan imateriel lantaran kasus tersebut menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.
Baca Juga: OJK Rilis Daftar Nasabah Berisiko Tinggi terhadap Tindak Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme
Melihat hal tersebut, Rinto berpandangan, Indah dapat diproses hukum karena dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas upayanya menggunakan dan mengubah dana yang bukan haknya tersebut.
“Itu sudah berlapis. Jadi ini tidak bisa dianggap remeh. Karena memang tindak pidana pokoknya adalah masalah di Pasal 85 Undang-Undang No.3 Tahun 2011. Kemudian tindak pidana penggelapan di dalam KUHP, ditambah dengan tindak pidana pencucian uang.” katanya.
Jadi, kata Rinto, sepanjang Indah tidak memberikan bukti bahwa uang itu adalah uang miliknya, maka ia bisa dikenakan 3 pasal pidana itu.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara