Enggan Kembalikan Dana Rp30 M yang Masuk Rekeningnya, Nasabah BRI Ini Jadi Tersangka Penggelapan
Ekonomi dan bisnis | 29 Desember 2021, 05:15 WIBSeharusnya, Indah segera mengembalikan dana tersebut saat bank telah memberitahukan bahwa dana tersebut bukan haknya.
"Jadi harus selalu diulang-ulang disampaikan kepada masyarakat bahwa itu bukan mengakibatkan uang yang masuk ke rekening mereka itu menjadi hak mereka," ujar Rinto yang aktif sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK dan Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung.
Ia menjelaskan bahwa tindakan itu pun berisiko melanggar pasal pidana lain selain Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011. "Jadi pasal berlapis. Ini namanya penggelapan karena dia menguasai dana orang lain yang patut dia ketahui itu bukan uang dia," terangnya.
Oleh masalah itulah, Indah kemudian dilaporkan BRI ke Polda Metro Jaya dan telah menjadi tersangka.
Namun kemudian, melalui kuasa hukumnya dari kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah menggugat balik BRI sebesar hampir Rp1 triliun atas kerugian materiel dan imateriel lantaran kasus tersebut menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.
Baca Juga: OJK Rilis Daftar Nasabah Berisiko Tinggi terhadap Tindak Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme
Melihat hal tersebut, Rinto berpandangan, Indah dapat diproses hukum karena dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas upayanya menggunakan dan mengubah dana yang bukan haknya tersebut.
“Itu sudah berlapis. Jadi ini tidak bisa dianggap remeh. Karena memang tindak pidana pokoknya adalah masalah di Pasal 85 Undang-Undang No.3 Tahun 2011. Kemudian tindak pidana penggelapan di dalam KUHP, ditambah dengan tindak pidana pencucian uang.” katanya.
Jadi, kata Rinto, sepanjang Indah tidak memberikan bukti bahwa uang itu adalah uang miliknya, maka ia bisa dikenakan 3 pasal pidana itu.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara