Kemenaker: UMP Hanya untuk Pekerja yang Belum Genap 1 Tahun Bekerja
Kebijakan | 24 Desember 2021, 14:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau seluruh perusahaan untuk menerapkan struktur pengupahan berdasarkan skala, sehingga pekerja mendapatkan gaji yang layak sesuai masa kerjanya.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah terus mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan.
“Pemerintah wajib memediasi perusahaan/pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah, dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan,” kata Putri seperti dikutip dari laman resmi Kemenaker, Jumat (24/12/2021).
Indah menyampaikan, seluruh kepada daerah harus menetapkan upah minimum berdasarkan PP no 36 tahun 2021. Kemenaker bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi se-Indonesia, siap untuk mengawal pelaksanaan pengupahan di tahun 2022 berdasarkan ketentuan tersebut.
Baca Juga: Tol Becakayu Dibangun Sejak 1996, Luhut: Kita Mau Tuntaskan
“Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama,” ujar Putri.
Di sisi lain, dinas ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja/buruh. Bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah safety net atau jaringan pengaman yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Adapun tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah. Apabila terjadi perselisihan mengenai pengupahan, Putri meminta dinas ketenagakerjaan untuk mendorong pihak-pihak yang berselisih untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit.
Baca Juga: Dasar Hukum Revisi UMP Gubernur Anies Baswedan Dipertanyakan
“Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan terkait ketenagakerjaan,” ucapnya.
Dinas terkait juga akan membina perusahaan dan pengusaha yang melanggar ketentuan pengupahan. Jika pembinaan teknis telah dilakukan secara optimal dan belum membuahkan hasil sesuai yang diharapkan, akan dilakukan pengawasan teknis.
Pengawasan teknis meliputi dampak pelaksanaan kewenangan bidang ketenagakerjaan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemerintah melakukan pengawasan teknis melalui reviu, monitoring, dan evaluasi.
Baca Juga: Ahok Sebut Pertamina Batal Potong Gaji Karyawan
Jika pengawasan teknis tersebut belum membuahkan hasil, maka dilakukan tahapan teknis selanjutnya berupa pemeriksaan reguler dan/atau pemeriksaan khusus atau/investigatif.
“Dari hasil pemeriksaan yang terakhir ini, jika terbukti terdapat kesalahan maka untuk selanjutnya digunakan oleh pemerintah menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Putri.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :