Kemenaker: UMP Hanya untuk Pekerja yang Belum Genap 1 Tahun Bekerja
Kebijakan | 24 Desember 2021, 14:43 WIBDinas terkait juga akan membina perusahaan dan pengusaha yang melanggar ketentuan pengupahan. Jika pembinaan teknis telah dilakukan secara optimal dan belum membuahkan hasil sesuai yang diharapkan, akan dilakukan pengawasan teknis.
Pengawasan teknis meliputi dampak pelaksanaan kewenangan bidang ketenagakerjaan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemerintah melakukan pengawasan teknis melalui reviu, monitoring, dan evaluasi.
Baca Juga: Ahok Sebut Pertamina Batal Potong Gaji Karyawan
Jika pengawasan teknis tersebut belum membuahkan hasil, maka dilakukan tahapan teknis selanjutnya berupa pemeriksaan reguler dan/atau pemeriksaan khusus atau/investigatif.
“Dari hasil pemeriksaan yang terakhir ini, jika terbukti terdapat kesalahan maka untuk selanjutnya digunakan oleh pemerintah menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Putri.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :