> >

Pemerintah Naikkan Tarif CHT Rata-Rata 12 Persen, Harga Rokok Bakal Terdampak

Kebijakan | 13 Desember 2021, 21:58 WIB
Pekerja menjemur daun tembakau di Desa Payung, Karo, Sumatera Utara, Senin (29/11/2021). Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga Oktober 2021 mencapai Rp143,79 triliun atau naik 10,16 persen dibandingkan Oktober tahun lalu yang sebesar Rp134,92 triliun. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 12 persen di tahun 2022.

“Hari ini Presiden telah memberikan arahan mengenai keputusan ini dan sudah diputuskan serta digodok bersama Menko Perekonomian dan menteri terkait,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/12/2021).

Hal tersebut diputuskan setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek, mulai dari aspek kesehatan, pendapatan negara, tenaga kerja hingga pengawasan barang kena cukai ilegal.

Adapun, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 mengenai peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), salah satunya adalah dengan menurunkan prevalensi merokok untuk anak usia 10 tahun sampai 18 tahun yang ditargetkan mencapai 8,7 persen pada 2024.

Melihat konsumsi rokok juga menyebabkan peningkatan pada risiko terkena stunting dan memperparah dampak Covid-19 pada perokok. Itu sebabnya, aspek kesehatan menjadi tujuan utama dalam kenaikan tarif CHT ini.

Selain itu, desain kebijakan CHT juga memperhatikan aspek tenaga kerja baik petani tembakau dan pekerja di industri hasil tembakau termasuk yang menggunakan tenaga kerja secara intensif.

Baca Juga: Sri Mulyani Ingin Hasil Nyata Selama RI Pegang Presidensi G20, Ini Daftarnya

Sri Mulyani juga mengungkapkan, kebijakan CHT menyangkut penerimaan negara karena dalam UU APBN penerimaan cukai 2022 mencapai Rp193 triliun yang merupakan hampir 10 persen dari total penerimaan negara.

Sementara, untuk aspek pengawasan barang kena cukai ilegal, dengan adanya kebijakan tarif yang meningkat akan ada kecenderungan dari kegiatan yang menjurus ke ilegal sehingga perlu diwaspadai.

“Ini perlu kita terus waspadai semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar intensif terjadinya kegiatan dari produksi rokok ilegal,” katanya.

Sri Mulyani pun merinci, tarif CHT tahun depan terbagi ke dalam tiga jenis yakni;

  • Kenaikan Tarif Cukai per Jenis Rokok

        1. Sigaret Kretek Mesin (SKM):

  • SKM golongan I: 13,9 persen
  • SKM golongan IIA: 12,1 persen
  • SKM golongan IIB: 14,3 persen

        2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • SPM golongan I: 13,9 persen
  • SPM golongan IIA: 12,4 persen
  • SPM golongan IIB: 14,4 persen

         3. Sigaret Kretek Tangan

  • SKT 1A 3,5 persen
  • SKT IB 4,5 persen
  • SKT II 2,5 persen
  • SKT III 4,5 persen

“Bapak Presiden meminta agar kita segera melaksanakannya agar kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari 2022,” tegas Sri Mulyani.

Baca Juga: Siap-siap, Pekan Depan Tarif Cukai Rokok Bakal Naik

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU