Pemerintah Naikkan Tarif CHT Rata-Rata 12 Persen, Harga Rokok Bakal Terdampak
Kebijakan | 13 Desember 2021, 21:58 WIBSri Mulyani pun merinci, tarif CHT tahun depan terbagi ke dalam tiga jenis yakni;
- Kenaikan Tarif Cukai per Jenis Rokok
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM):
- SKM golongan I: 13,9 persen
- SKM golongan IIA: 12,1 persen
- SKM golongan IIB: 14,3 persen
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM golongan I: 13,9 persen
- SPM golongan IIA: 12,4 persen
- SPM golongan IIB: 14,4 persen
3. Sigaret Kretek Tangan
- SKT 1A 3,5 persen
- SKT IB 4,5 persen
- SKT II 2,5 persen
- SKT III 4,5 persen
“Bapak Presiden meminta agar kita segera melaksanakannya agar kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari 2022,” tegas Sri Mulyani.
Baca Juga: Siap-siap, Pekan Depan Tarif Cukai Rokok Bakal Naik
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara