Tolak Keras Penetapan UMP 2022, KSPI Umumkan Dua Rencana Aksi Buruh Mogok dan Unjuk Rasa Nasional
Ekonomi dan bisnis | 22 November 2021, 16:30 WIBMengenai alasan serikat pekerja tersebut mengambil sikap tegas ini, Iqbal menyampaikan yang pertama karena penetapan upah minimum cara menghitungnya tidak dikaitkan dengan pandemi Covid-19, baik tahun ini maupun tahun-tahun selanjutnya.
“Jangan berdalih kenaikan UMP kurang lebih 1,09 persen itu dampak dari pandemi covid-19. Tidak ada hubungannya. Mau ekonomi Indonesia membaik atau tidak, tetap upah akan naik dibawah inflasi. Karena dasar perhitungan kenaikan upah tidaktergantung pandemi Covid-19 tapi dasar PP no 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Kemudian alasan kedua, ketidakjelasan pernyataan menteri tenaga kerja bahwa upah minimum di Indonesia sudah tinggi. Pasalnya, dalam lingkup Asia Tenggara, upah minimum Indonesia dibawah Vietnam, Singapura, dan Malaysia. Hanya seidkit lebih tinggi dari dari Laos, Bangladesh, Myanmar, dan Kamboja.
Hal itu yang kemudian membuat Iqbal mempertanyakan pentuan UMP ini. “Jadi, argumen menaker datanya darimana, ukurannya apa,” ucapnya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV