Jokowi Akan Lawan Gugatan Uni Eropa di WTO
Ekonomi dan bisnis | 18 November 2021, 15:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan melawan gugatan yang dilayangkan ke Indonesia karena melarang ekspor bahan mentah. Hal itu ia sampaikan di acara Kompas100 CEO Forum, Kamis (18/11/2021).
“Jangan tarik-tarik kita ke WTO (World Trade Organization/Organisasi Perdagangan Dunia), gara-gara kita setop kirim raw material (bahan mentah). Dengan cara apapun akan kita lawan,” kata Jokowi dikutip dari Antara.
Menurut Jokowi, banyak pemimpin negara lain yang mempertanyakan sikap Indonesia menghentikan ekspor nikel mentah. Tepatnya pada saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 d Roma, Italia, akhir Oktober lalu.
Presiden pun menegaskan kepada mereka, Indonesia ingin mengembangkan hilirisasi dan industrialisasi dari bahan mentah. Dengan hilirisasi, Indonesia dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat di Tanah Air.
Baca Juga: Waduh, Risma Sebut 31 Ribu ASN Terima Bansos PKH hingga BPNT
“Kalau saya buka nikel dan kita kirim raw material dari Indonesia ke Eropa dan negara-negara lain, yang buka lapangan kerja mereka dong. Kita tidak dapat apa-apa,” ucap Jokowi.
Di sisi lain, Jokowi mempersilakan jika negara-negara lain ingin bekerja sama dengan berinvestasi atau mendirikan fasilitas pengolahan di Indonesia.
“Kita tidak menutup diri, kita terbuka. Tapi kalau kita kirim bahan mentah terus. Ndak-ndak, setop. Jangan berpikir Indonesia akan kirim bahan mentah. Nikel pertama. Sudah setop,” tuturnya.
Nantinya, Indonesia juga akan melarang ekspor bahan mentah bauksit dan tembaga. Apalagi Indonesia saat ini sedang membangun instalasi pemurnian dan pengolahan (smelter) tembaga di Gresik, Jawa Timur.
Baca Juga: Suzuki Setop Produksi Motor Bebek di Indonesia, Apa Sebabnya?
"Tahun depan (larangan) bauksit. Kalau smelter kita siap, setop bauksit, sehingga kita buka lapangan kerja. Bauksit sudah. Tahun depannya, setop tembaga. Kalau smelter kita di Gresik sudah selesai, setop," katanya.
Pelarangan ekspor bahan mentah sumber daya alam itu dilakukan agar Indonesia mendapat manfaat ekonomi yang lebih luas dengan penciptaan barang bernilai tambah dan terbukanya banyak lapangan kerja.
“Meskipun kita dibawa ke WTO oleh EU (Uni Eropa). Silahkan tak apa-apa, Ini nikel kita kok. Dari bumi negara kita kok, silahkan,” lanjutnya.
Indonesia saat ini tengah menghadapi gugatan Uni Eropa di WTO terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Gugatan Uni Eropa ini berawal dari terbitnya kebijakan pemerintah melarang ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah (raw material) sejak 2020.
Baca Juga: Sri Mulyani Blak-blakan Alasan Kereta Cepat Pakai Uang Negara
Kebijakan itu dianggap melanggar Artikel XI GATT tentang komitmen untuk tidak menghambat perdagangan.
Pemerintah pun memutuskan untuk melawan gugatan Uni Eropa atas sengketa DS 592-Measures Relating to Raw Materials tersebut. Namun, dalam upaya melawan Uni Eropa, pemerintah perlu memperkuat dan melengkapi argumen yang akan dibawa ke WTO.d
Adapun larangan ekspor bijih nikel berlaku sejak 2 Januari 2020. Hal itu seperti tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :