Menaker Sebut Penetapan Upah Minimum Terlalu Tinggi Berpotensi Picu PHK
Ekonomi dan bisnis | 17 November 2021, 05:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, penetapan upah minimum 2022 berdasarkan aturan baru turunan Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Ida mengatakan penetapan upah minimum yang terlalu tinggi akan memberikan dampak negatif seperti terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kita tidak berharap adanya PHK, karena ini (upah minimun terlalu tinggi) memicu terjadinya PHK," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).
Tak hanya itu, Ida juga mengatakan penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan juga berpotensi menurunkan indeks daya saing Indonesia khususnya pada aspek kepastian hukum dan menurunkan kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia.
"Apabila ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan maka akan berpotensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi)," jelasnya.
Selain itu, pengenaan upah yang lebih tinggi dibanding ketentuan akan mendorong tutupnya perusahaan, khususnya pada situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
"Kemudian juga mempersempit ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah," ujarnya menegaskan.
Baca Juga: Segera Diumumkan, Ini Bocoran UMP 2022, Jakarta Tertinggi dan Jawa Tengah Terendah
Di sisi lain, Ida menekankan bahwa upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Sehingga, tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV