Menaker Sebut Penetapan Upah Minimum Terlalu Tinggi Berpotensi Picu PHK
Ekonomi dan bisnis | 17 November 2021, 05:00 WIB"Namun, UMS yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi," ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Ida, UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha.
Sementara itu, dia menjelaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyampaikan data-data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam penetapan upah minimum kepada seluruh gubernur.
Dengan demikian, seluruh kepala daerah dapat menetapkan upah minimum sesuai ketentuan dan sekaligus mencermati kondisi di daerah masing-masing berdasarkan indikator makro.
Kemenaker juga telah memberikan waktu kepada para gubernur untuk menentukan dan mengumumkan UMP paling lambat pada 20 November 2021 dan paling lambat pada 30 November 2021 untuk UMK.
Baca Juga: Upah Minimum 2022 Rata-rata Naik 1,09 Persen, Kemenaker: Masih Tunggu Penetapan Gubernur
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV