Menaker Sebut Penetapan Upah Minimum Terlalu Tinggi Berpotensi Picu PHK
Ekonomi dan bisnis | 17 November 2021, 05:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, penetapan upah minimum 2022 berdasarkan aturan baru turunan Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Ida mengatakan penetapan upah minimum yang terlalu tinggi akan memberikan dampak negatif seperti terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kita tidak berharap adanya PHK, karena ini (upah minimun terlalu tinggi) memicu terjadinya PHK," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).
Tak hanya itu, Ida juga mengatakan penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan juga berpotensi menurunkan indeks daya saing Indonesia khususnya pada aspek kepastian hukum dan menurunkan kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia.
"Apabila ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan maka akan berpotensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi)," jelasnya.
Selain itu, pengenaan upah yang lebih tinggi dibanding ketentuan akan mendorong tutupnya perusahaan, khususnya pada situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
"Kemudian juga mempersempit ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah," ujarnya menegaskan.
Baca Juga: Segera Diumumkan, Ini Bocoran UMP 2022, Jakarta Tertinggi dan Jawa Tengah Terendah
Di sisi lain, Ida menekankan bahwa upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Sehingga, tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS).
"Namun, UMS yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi," ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Ida, UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha.
Sementara itu, dia menjelaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyampaikan data-data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam penetapan upah minimum kepada seluruh gubernur.
Dengan demikian, seluruh kepala daerah dapat menetapkan upah minimum sesuai ketentuan dan sekaligus mencermati kondisi di daerah masing-masing berdasarkan indikator makro.
Kemenaker juga telah memberikan waktu kepada para gubernur untuk menentukan dan mengumumkan UMP paling lambat pada 20 November 2021 dan paling lambat pada 30 November 2021 untuk UMK.
Baca Juga: Upah Minimum 2022 Rata-rata Naik 1,09 Persen, Kemenaker: Masih Tunggu Penetapan Gubernur
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV