Digugat 2 Triliun Terkait Sengketa Merek GoTo, Gojek & Tokopedia Gugat Balik
Ekonomi dan bisnis | 11 November 2021, 10:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Usai dilaporkan terkait sengketa merek dagang GoTo, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Tokopedia akan mengambil langkah hukum terhadap PT Terbit Financial Technology (TFT).
"Langkah hukum tersebut yang pertama, kita akan melakukan gugat balik. Kedua, kita akan melakukan protes terhadap pengabulan pendaftaran merek yang infonya mereka sudah dapatkan namun faktanya masyarakat di seluruh Indonesia tahu bahwa GoTo itu milik Gojek dan Tokopedia," ujar Kuasa Hukum Gojek dan Tokopedia Juniver Girsang, Rabu (10/11/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Adapun, gugatan balik tersebut telah didaftarkan oleh Gojek dan Tokopedia ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/PDT/Merek/2021/PN Niaga Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Juniver mengatakan, gugatan ini dilakukan karena ada upaya dari pihak yang ingin meraup keuntungan atas perkara merek GoTo.
"Kami melihat ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengganggu nama baik dan nama yang sudah dikenal dan terkenal agar pihak-pihak tersebut mendapat untung dan peluang," ujarnya.
Atas laporan TFT ke Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2021, Juniver memastikan kliennya siap memberikan keterangan terhadap Kepolisian.
Baca Juga: Merek "GoTo" Digugat Rp2 T, Ini Kata Manajemen
Sampai saat ini, GoTo Group telah mengurus kepatenan merek GoTo di Direktorat Jenderal Kekayaan Hak Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM.
Juniver menyebut, baru tiga kelas yang dikantongi Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Tokopedia dari 21 jenis yang diajukan untuk merek tersebut, yaitu untuk kelas barang/jasa nomor 9, 36, dan 39.
"Yang berlangsung saat ini, Gojek dan Tokopedia siap menjelaskan kepada aparat atau kepada siapapun bahwa Goto juga sudah memiliki hak-hak yang terdaftar secara resmi di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Kita sudah mengantongi 3 jenis, yang sedang berproses 18," kata dia.
Sementara itu, sebelumnya, dari Kuasa Hukum PT TFT Alfons Loemau mengatakan, kliennya telah melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia yang menggunakan merek dagang GoTo ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.
"Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 100 juncto Pasal 102 ayat 1 dan 2 terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis," ujarnya.
Alfons mengungkapkan, kliennya merasa dirugikan karena Gojek dan Tokopedia menggunakan merek dagang yang memiliki kesamaan dengan produknya.
Di samping itu, PT Terbit Financial Technology, memiliki hak paten atas merek GOTO yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Industrial Kemenkum HAM dengan nomor sertifikat IDM00085218 kelas 42.
Baca Juga: Gojek dan Tokopedia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Sengketa Merek
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com