Soal Utang BLBI, Mahfud MD: Tak Ada Lagi Tawar Menawar, Harus Bayar
Ekonomi dan bisnis | 8 November 2021, 12:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bahwa tidak ada tawar-menawar lagi kepada mereka yang tersandung kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mahfud menegaskan bahwa pemerintah kini akan bertindak lebih tegas dalam pengembalian uang negara.
"Kita bekerja tidak akan lagi tawar menawar yang enggak ada gunanya," tegas Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Menkopolhukam, Senin (8/11/2021).
Menurut Mahfud MD yang sekaligus pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sikap tawar-menawar itu yang membuat penagihan tersebut itu lambat.
"Bahwa baru ganti pejabat datang lagi obligornya minta dihitung ulang, ini salah, itu salah, taruh dokumen lagi. Belum selesai pejabatnya ganti, dia datang lagi, enggak selesai-selesai kita sekarang harus tegas," katanya.
Baca Juga: Satgas BLBI Temukan Pelanggaran Pidana Obligor, Mahfud MD: Akan Diproses
Dia menjelaskan, akibat sikap pemerintah yang cenderung menerima negosiasi, penyelesaian kasus tersebut jadi cenderung memakan waktu yang lama.
Dia meminta kepada para obligor dan debitur yang memiliki utang agar membayar lunas. Kata dia, Jika ada yang merasa tidak memiliki nominal hutang seperti disampaikan pemerintah, dia mempersilahkan untuk datang langsung ke mejanya.
"Ini akan dikejar, harus bayar. Kalau dia merasa utang dia bukan segitu, ayok berapa utangnya, datang ke meja saya dihitung," terangnya.
Pada kesempatan itu, Mahfud memisalkan beberapa obligor dan debitur yang telah lunas membayarkan utang kepada negara, di antaranya Anthony Salim dan Mohammad Hasan atau Bob Hasan.
"Ini tidak adil kalau orang yang sudah ditetapkan misalnya punya utang lalu membayar, tapi yang lain tidak mau membayar dan lari-lari minta nego-nego terus berarti pemerintah tidak adil," ungkap Mahfud.
Baca Juga: Deretan Aset Tommy Soeharto yang Bakal Dilelang Satgas BLBI, Nilainya Capai Rp600 Miliar
Selain menegaskan proses pengejaran utang-utang tersebut, Mahfud mengungkap bahwa Satgas BLBI menemukan tindak pidana yang dilakukan oleh obligor dan debitur.
Tindak pidana yang dimaksud Satgas BLBI seperti mengalihkan aset, meminjamkan aset kepada pihak ketiga tanpa legalitas, serta menyewakan aset secara gelap.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah meminta itikad baik kepada obligor untuk menyelesaikan kewajibannya, membayar utang kepada negara.
Mahfud MD juga secara tegas memerintahkan Ketua Satgas BLBI untuk melakukan penyitaan aset obligor yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya.
"Diperintah agar segera disita set-asetnya. Kita akan bekerja tidak akan lagi tawar-menawar yang tidak ada gunannya," tegas Mahfud.
Baca Juga: Ini Aset-Aset Milik Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI, Nilainya Lebih dari Setengah Triliun
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV