> >

Soal Utang BLBI, Mahfud MD: Tak Ada Lagi Tawar Menawar, Harus Bayar

Ekonomi dan bisnis | 8 November 2021, 12:10 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan terkait kinerja Satgas BLBI, Senin (8/11/2021). (Sumber: Kompas TV/Ant/HO-Humas Kemenko Polhukam)

"Ini tidak adil kalau orang yang sudah ditetapkan misalnya punya utang lalu membayar, tapi yang lain tidak mau membayar dan lari-lari minta nego-nego terus berarti pemerintah tidak adil," ungkap Mahfud.

Baca Juga: Deretan Aset Tommy Soeharto yang Bakal Dilelang Satgas BLBI, Nilainya Capai Rp600 Miliar

Selain menegaskan proses pengejaran utang-utang tersebut, Mahfud mengungkap bahwa Satgas BLBI menemukan tindak pidana yang dilakukan oleh obligor dan debitur. 

Tindak pidana yang dimaksud Satgas BLBI seperti mengalihkan aset, meminjamkan aset kepada pihak ketiga tanpa legalitas, serta menyewakan aset secara gelap. 

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah meminta itikad baik kepada obligor untuk menyelesaikan kewajibannya, membayar utang kepada negara. 

Mahfud MD juga secara tegas memerintahkan Ketua Satgas BLBI untuk melakukan penyitaan aset obligor yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya.

"Diperintah agar segera disita set-asetnya. Kita akan bekerja tidak akan lagi tawar-menawar yang tidak ada gunannya," tegas Mahfud.

Baca Juga: Ini Aset-Aset Milik Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI, Nilainya Lebih dari Setengah Triliun

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU