> >

Alasan Ini yang Membuat Buruh Yakin UMP 2022 Bisa Naik 10 Persen

Kebijakan | 4 November 2021, 09:46 WIB
Ilustrasi upah buruh. KSPI menolak penetapan upah minum berdasarkan aturan turun UU Cipta Kerja, mereka meminta upah minimum tetap dihitung pakai aturan lama yang mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

Di sisi lain, KSPI setuju jika perusahaan yang rugi akibat pandemi tidak perlu menaikkan upah. Dengan catatan, mampu menunjukkan bukti berupa laporan keuangan yang rugi selama 2 tahun berturut-turut.

KSPI meminta kondisi keuangan perusahaan jangan disamakan. Lantaran tidak semua perusahaan  merugi meski kena pandemi.

"Kelihatan sekali Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) itu tanda petik bersikap tidak adil, tanda petik 'serakah'. Tidak pernah dijelaskan apa argumentasi bahwa perusahaan itu mengalami kerugian. Tidak bisa dipukul rata," ujar Said Iqbal.

Baca Juga: KSPI Kritik Perpanjangan PPKM; Akan Banyak Buruh Dirumahkan

"Sikap KSPI sudah jelas bahwa bilamana perusahaan merugi akibat pandemi COVID-19, KSPI setuju pengusaha dan serikat pekerja atau perwakilan karyawan berunding. Kalau memang tidak naik, tidak apa tapi syaratnya ditunjukkan pembukuan perusahaan dua tahun berturut-turut rugi, laporkan ke dinas tenaga kerja setempat, itu kan fair, nggak bisa (hanya) omongan-omongan," lanjutnya.

Ia menegaskan, KSPI memaklumi jika UMKM tidak bisa menaikkan UMP 2022. Karena UMKM juga belum mampu membayar upah pekerjanya sesuai aturan.

"Nggak usah diseret-seret UMKM untuk jadi argumentasi Apindo. Kami setuju kok UMKM itu nggak bayar upah minimum. Dari 20 tahun yang lalu UMKM itu nggak bayar upah minimum," ucap Said Iqbal.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU