PNS Widyaprada Dapat Tunjangan dari Jokowi, Berapa Besarannya?
Kebijakan | 27 Oktober 2021, 11:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan besaran tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil atau PNS Widyaprada. Besaran tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional PNS Widyaprada.
Perpres Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada ini ditandatangani Jokowi pada 7 Oktober 2021. Serta diundangkan pada hari yang sama.
Tunjangan itu diberikan untuk meningkatkan mutu hingga produktivitas PNS yang bersangkutan.
"Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan," kata Jokowi dalam Perpres tersebut, dikutip Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Bisnis Penerbangan Berat, Ini Daftar 11 Maskapai Indonesia yang Bangkrut dan Berhenti Beroperasi
Siapa saja yang termasuk PNS Widyaprada? Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, Pejabat Fungsional Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model penjaminan mutu pendidikan.
PNS Widyaprada akan mendapatkan tunjangan setiap bulannya. Anggarannya akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS Widyaprada di instansi pusat. Sedangkan PNS Widyaprada yang bertugas di daerah, tunjangannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Ini Solusi jika Kesulitan Sambungkan E-Wallet dengan Akun PraKerja
Sementara nominal tunjangan yang akan diberikan, yaitu:
- Widyaprada Ahli Utama Rp2,02 juta
- Widyaprada Ahli Madya Rp1,38 juta
- Widyaprada Ahli Muda Rp1,1 juta
- Widyaprada Ahli Pertama Rp540.000
Namun, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :