PLTU Batu Bara Bakal Pensiun Dini, Pemerintah Tegaskan Semua Bebasis EBT
Kebijakan | 21 Oktober 2021, 14:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Indonesia menegaskan tidak lagi menerima usulan proyek baru pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.
Hal ini karena arah kebijakan energi nasional ke depan bertumpu pada energi baru terbarukan (EBT) dan ekonomi hijau.
"Kami tidak lagi menerima usulan PLTU batu bara yang baru. Jadi, (proyek) yang ada di RUPTL sekarang adalah on going project," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana dalam diskusi Tempo Energy Day 2021, Kamis (21/10/2021).
Rida melanjutkan, pemerintah sedang menyusun rencana pensiun dini atau early retirement dari PLTU batu bara yang kini ada di Indonesia.
Selain menutup usulan proyek baru pembangunan PLTU, pemerintah juga mewajibkan PLTU yang ada untuk menggunakan biomassa sebagai campuran bahan bakar hingga program pensiun dini pembangkit fosil batu bara.
"Setelah 2030 tidak akan ada lagi pembangunan pembangkit yang berbasis fosil, tapi semuanya berbasis energi baru terbarukan," katanya.
Baca Juga: Poso Energy Gunakan EBT, Komisi VII DPR RI: Perusahaan yang Sejalan Layak Dapat Pemberian Insentif
Mengenai pembangunan PLTU yang saat ini berlangsung dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listik (RUPTL) 2021-2030 milik PT PLN (Persero), merupakan proyek yang sebelumnya telah menandatangani kontrak program 35.000 megawatt atau proyek yang telah memasuki tahap konstruksi.
Dokumen peta jalan yang baru saja disahkan pada 28 September lalu tersebut memproyeksikan penambahan kapasitas pembangkit energi fosil dalam 10 tahun ke depan hanya sebesar 19,6 gigawatt atau 48,4 persen.
Sementara itu, rencana tambahan kapasitas pembangkit energi baru terbarukan justru lebih besar mencapai 20,9 gigawatt atau sekitar 51,6 persen.
Dalam percepatan penambahan pembangkit sebesar 40,6 gigawatt selama satu dekade ke depan, pemerintah akan membuka peran perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk pengembangan pembangkit berbasis energi baru terbarukan.
Diketahui, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang pengesahan Paris Agreement, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen sampai 41 persen pada 2030 mendatang.
Dari target tersebut sektor energi diharapkan dapat berkontribusi menurunkan emisi sebesar 314 juta ton sampai 398 juta ton karbon dioksida melalui pengembangan energi terbarukan, pelaksanaan efisiensi energi, dan konservasi energi, serta melakukan penerapan teknologi energi bersih.
Baca Juga: Upayakan Sumber Energi Rendah Karbon, ESDM: PLTU Batu Bara Tak Lagi Dipilih
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV