> >

PLTU Batu Bara Bakal Pensiun Dini, Pemerintah Tegaskan Semua Bebasis EBT

Kebijakan | 21 Oktober 2021, 14:52 WIB
PLTU Suralaya di Cilegon, Banten (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Dalam percepatan penambahan pembangkit sebesar 40,6 gigawatt selama satu dekade ke depan, pemerintah akan membuka peran perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk pengembangan pembangkit berbasis energi baru terbarukan.

Diketahui, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang pengesahan Paris Agreement, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen sampai 41 persen pada 2030 mendatang.

Dari target tersebut sektor energi diharapkan dapat berkontribusi menurunkan emisi sebesar 314 juta ton sampai 398 juta ton karbon dioksida melalui pengembangan energi terbarukan, pelaksanaan efisiensi energi, dan konservasi energi, serta melakukan penerapan teknologi energi bersih.

Baca Juga: Upayakan Sumber Energi Rendah Karbon, ESDM: PLTU Batu Bara Tak Lagi Dipilih

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU