> >

Penunjukan PT KAI Pimpin Konsorsium Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dipertanyakan

Kebijakan | 12 Oktober 2021, 12:25 WIB
Ilustrasi: Sejumlah pekerja menyelesaikan lintasan pada proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/10/2021). (Sumber: Kompas.TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah menunjuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai pemimpin konsorium Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat kemudian menyoroti hal ini.

Meski hal tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang terbit pada 6 Oktober 2021. Toriq Hidayat mempertanyakan penunjukan KAI pimpin konsorsium saat proyek bermasalah.

"Saya tidak Ingin proyek kereta cepat ini malah menjadi sumber masalah yang bisa membuat aset milik PT KAI berpotensi tergadaikan," katanya dalam rilis di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Ia tidak menginginkan adanya potensi kebangkrutan yang bisa timbul akibat dampak pembengkakan anggaran akibat kebutuhan investasi proyek tersebut

Pasalnya, mega proyek kereta cepat tersebut sebelumnya mengalami pembengkakan kebutuhan investasi sebesar Rp27,17 triliun menjadi Rp113,9 triliun hingga penundaan pengerjaannya.

"Saat Wijaya Karya menjadi pemegang saham terbesar, terjadi pembengkakan nilai investasi. Hal ini menyebabkan perubahan komposisi saham ini tidak diperhitungkan dalam feasibility study," sebutnya.

Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pakai Duit APBN, Ini Alasan Kementerian BUMN

Menurutnya, pembangunan proyek kereta cepat belum prioritas sehingga pemerintah harus bisa menunda proyek-proyek yang tidak perlu.

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Dalam Perpres yang ditetapkan Presiden tanggal 6 Oktober 2021 tersebut, Presiden menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Sebagaimana yang dikutip dari salinan Perpres tersebut, Komite yang dipimpin Luhut beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Perhubungan.

Adapun, berdasarkan Pasal 1 menerangkan, dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, pemerintah menugaskan kepada konsorsium BUMN yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan beranggotakan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.

Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan.

Baca Juga: Luhut Dapat Tugas Baru Lagi dari Jokowi, Kali ini Jadi Bos Kereta Cepat Jakarta-Bandung

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU