Penunjukan PT KAI Pimpin Konsorsium Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dipertanyakan
Kebijakan | 12 Oktober 2021, 12:25 WIBSebagaimana yang dikutip dari salinan Perpres tersebut, Komite yang dipimpin Luhut beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Perhubungan.
Adapun, berdasarkan Pasal 1 menerangkan, dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, pemerintah menugaskan kepada konsorsium BUMN yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan beranggotakan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.
Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan.
Baca Juga: Luhut Dapat Tugas Baru Lagi dari Jokowi, Kali ini Jadi Bos Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV