> >

Penunjukan PT KAI Pimpin Konsorsium Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dipertanyakan

Kebijakan | 12 Oktober 2021, 12:25 WIB
Ilustrasi: Sejumlah pekerja menyelesaikan lintasan pada proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/10/2021). (Sumber: Kompas.TV/Ant)

Sebagaimana yang dikutip dari salinan Perpres tersebut, Komite yang dipimpin Luhut beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Perhubungan.

Adapun, berdasarkan Pasal 1 menerangkan, dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, pemerintah menugaskan kepada konsorsium BUMN yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan beranggotakan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.

Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan.

Baca Juga: Luhut Dapat Tugas Baru Lagi dari Jokowi, Kali ini Jadi Bos Kereta Cepat Jakarta-Bandung

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU