> >

Prudential Jawab Wanda Hamidah soal Ditipu Asuransi: Sudah Sesuai Plan dan Polis Nasabah

Ekonomi dan bisnis | 12 Oktober 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi layanan Prudential Indonesia kepada nasabah. Selebritas dan mantan anggota DPR Wanda Hamidah mengeluhkan biaya klaim asuransi yang dibayarkan Prudential untuk operasi anaknya terlalu sedikit. Sedangkan menurut Prudential menyatakan biaya tersebut sudah sesuai jenis polis yang dimiliki Wanda. (Sumber: KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Prudential Indonesia menanggapi keluhan selebritas dan mantan anggota DPR Wanda Hamidah.

Lewat akun Instagramnya, Wanda mengeluhkan jumlah klaim yang dibayarkan Prudential sangat sedikit untuk operasi anaknya. Padahal, Wanda sudah menggunakan Prudential selama 12 tahun dan tidak pernah menggunakannya. Dia merasa tertipu.

Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali mengatakan, Prudential telah menghubungi Wanda untuk menjelaskan hal tersebut.

"Sehubungan dengan salah satu post di media sosial pada tanggal 10 Oktober 2021 mengenai keluhan seorang nasabah Prudential Indonesia, perlu kami sampaikan bahwa kami telah menghubungi beliau di hari yang sama yaitu 10 Oktober 2021 untuk memberikan penjelasan dan jawaban atas keluhan tentang klaim rawat inap dan manfaat pembedahan atas polis yang dimiliki beliau," kata Luskito dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (12/10/2021).

Baca Juga: Wanda Hamidah Ungkap Tertipu Asuransi Kesehatan, Para Artis Khawatir: Aku Juga Pake

Operasi tulang yang dilakukan anak Wanda Hamidah menghabis biaya Rp50 juta. Sedangkan biaya yang dibayarkan Prudential sebesar Rp10 juta. Sehingga Wanda harus membayar sisa biaya tersebut sendiri.

“Dapat kami pastikan, besaran biaya yang di-cover dari manfaat klaim rawat inap dan manfaat pembedahan diberikan sesuai dengan plan yang dimiliki nasabah dan ketentuan polis,” ujar Luskito.

Menurutnya, Prudential Indonesia selalu mendengarkan keluhan nasabah dan berupaya untuk menyelesaikan keluhan yang disampaikan secara langsung.

Nasabah bisa menyampaikan keluhannya lewat Customer Care Centre di kantor Prudential Indonesia, customer line di nomor telepon 1500085, ataupun email di customer.idn@prudential.co.id.

Luskito menjelaskan, praktik bisnis asuransi yang dijalankan Prudential, sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa keuangan.

Baca Juga: Jokowi ke OJK: Saya Dengar Masyarakat Bawah Tertipu dan Terjerat Bunga Tinggi Pinjaman Online

“Prudential Indonesia selalu menjalankan bisnis dengan penuh integritas, sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik, dan mematuhi serta melaksanakan apa yang menjadi hak-hak dari nasabah sesuai polis asuransi yang telah mereka beli," tuturnya.

Prudential Indonesia telah memiliki lebih dari 2,6 juta nasabah tertanggung. Selama Januari-Juni 2021, pembayaran klaim dan manfaat polis asuransi yang telah dilakukan oleh Prudential Indonesia mencapai sebesar Rp 8,1 triliun.

Banyak Pengaduan soal Asuransi ke OJK

Industri asuransi adalah salah satu sektor yang diawasi OJK yang cukup banyak pengaduan nasabah selama beberapa tahun terakhir. Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara mengimbau, masyarakat agar lebih hati-hati sebelum membeli polisi asuransi.

Baca Juga: Teliti Sebelum Membeli, Ini Cara Cek Keaslian Surat Izin OJK Perusahaan Investasi

Tirta mengingatkan masyarakat harus benar-benar paham dengan jenis asuransi yang ingin dibeli, beserta syarat dan ketentuannya.

“Jangan tanda tangan polis sebelum benar-benar paham,” kata Tirta dalam media briefing virtual, Selasa (29/9/2021).

Jika merasa masih belum paham, konsumen bisa meminta waktu kepada pihak asuransi untuk membaca detil isi polis. Masyarakat juga bisa menghubungi OJK untuk menanyakan polis asuransi yang akan dibeli.

Dari sekian banyak aduan masyarakat terkait asuransi, Tirta mengaku kesulitan dalam pembuktian aduan tersebut.

Misalnya, pembuktian terkait apakah dalam proses penjelasan polis itu nasabah memang belum paham atau sebenarnya perusahaan asuransi telah memberikan penjelasan yang jelas.

Baca Juga: Dengerin Nih Kata OJK, Jangan Asal Tanda Tangan Polis Asuransi

"Yang saya usulkan kalau bisa ya direkam jadi rekaman itu bisa menjadi pembuktian bahwa nasabah memang sudah paham atau betul ketika menandatangani polis," ujarnya.

Di sisi lain, OJK juga mengimbau kepada perusahaan asuransi agar memastikan konsumennya memahami isi polis. Perusahaan asuransi juga harus transparan saat menawarkan produknya.

"Jangan suruh-suruh tanda tangan saja," ucap Tirta.

Sebelumnya, OJK menyatakan pertumbuhan inklusi Keuangan di Indonesia belum dibarengi dengan pertumbuhan literasi Keuangan masyarakat. Sehingga, banyak masyarakat yang tidak memahami secara jelas produk keuangan yang digunakan. 

Mengutip Bank Dunia, inklusi keuangan adalah kondisi di mana individu dan pengusaha mempunyai akses mudah terhadap produk dan layanan finansial.

Baca Juga: Pinjol Ilegal yang Dicoba Kepala OJK Jember Akhirnya Diblokir, Tagihannya Bikin Kaget

Dengan begitu, berbagai kebutuhan ekonomi seperti tabungan, pembayaran, transaksi, kredit, hingga asuransi pun dapat terakomodasi secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Sedangkan literasi keuangan adalah kemampuan untuk mengetahui dan memahami cara menggunakan uang untuk kebutuhan sehari-hari, produk layanan perbankan hingga investasi. Jika seseorang punya literasi keuangan yang baik, dia akan tahu cara terbaik menggunakan uang yang dimilikinya.

Berdasarkan hasil survei OJK, rata-rata tingkat literasi keuangan nasional hanya sebesar 38 persen.Sementara, tingkat inklusi nasional mencapai 76 persen.

Sementara tingkat literasi pada rentang usia 26-35 tahun, berada di atas rata-rata nasional, yakni sebesar 48 persen. Tapi angka tersebut masih di bawah tingkat inklusi keuangan pada rentang usia tersebut, yakni sebesar 82 persen.
 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU