Prudential Jawab Wanda Hamidah soal Ditipu Asuransi: Sudah Sesuai Plan dan Polis Nasabah
Ekonomi dan bisnis | 12 Oktober 2021, 11:55 WIBBaca Juga: Teliti Sebelum Membeli, Ini Cara Cek Keaslian Surat Izin OJK Perusahaan Investasi
Tirta mengingatkan masyarakat harus benar-benar paham dengan jenis asuransi yang ingin dibeli, beserta syarat dan ketentuannya.
“Jangan tanda tangan polis sebelum benar-benar paham,” kata Tirta dalam media briefing virtual, Selasa (29/9/2021).
Jika merasa masih belum paham, konsumen bisa meminta waktu kepada pihak asuransi untuk membaca detil isi polis. Masyarakat juga bisa menghubungi OJK untuk menanyakan polis asuransi yang akan dibeli.
Dari sekian banyak aduan masyarakat terkait asuransi, Tirta mengaku kesulitan dalam pembuktian aduan tersebut.
Misalnya, pembuktian terkait apakah dalam proses penjelasan polis itu nasabah memang belum paham atau sebenarnya perusahaan asuransi telah memberikan penjelasan yang jelas.
Baca Juga: Dengerin Nih Kata OJK, Jangan Asal Tanda Tangan Polis Asuransi
"Yang saya usulkan kalau bisa ya direkam jadi rekaman itu bisa menjadi pembuktian bahwa nasabah memang sudah paham atau betul ketika menandatangani polis," ujarnya.
Di sisi lain, OJK juga mengimbau kepada perusahaan asuransi agar memastikan konsumennya memahami isi polis. Perusahaan asuransi juga harus transparan saat menawarkan produknya.
"Jangan suruh-suruh tanda tangan saja," ucap Tirta.
Sebelumnya, OJK menyatakan pertumbuhan inklusi Keuangan di Indonesia belum dibarengi dengan pertumbuhan literasi Keuangan masyarakat. Sehingga, banyak masyarakat yang tidak memahami secara jelas produk keuangan yang digunakan.
Mengutip Bank Dunia, inklusi keuangan adalah kondisi di mana individu dan pengusaha mempunyai akses mudah terhadap produk dan layanan finansial.
Baca Juga: Pinjol Ilegal yang Dicoba Kepala OJK Jember Akhirnya Diblokir, Tagihannya Bikin Kaget
Dengan begitu, berbagai kebutuhan ekonomi seperti tabungan, pembayaran, transaksi, kredit, hingga asuransi pun dapat terakomodasi secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Sedangkan literasi keuangan adalah kemampuan untuk mengetahui dan memahami cara menggunakan uang untuk kebutuhan sehari-hari, produk layanan perbankan hingga investasi. Jika seseorang punya literasi keuangan yang baik, dia akan tahu cara terbaik menggunakan uang yang dimilikinya.
Berdasarkan hasil survei OJK, rata-rata tingkat literasi keuangan nasional hanya sebesar 38 persen.Sementara, tingkat inklusi nasional mencapai 76 persen.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :