> >

Kenaikan PPN hingga Tax Amnesty, Ini Isi RUU HPP yang Akan Disahkan DPR

Kebijakan | 7 Oktober 2021, 11:19 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR menyetujui RUU KUP, Rabu (29/9/2021) (Sumber: Twitter Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo, @prastow)

JAKARTA, KOMPAS.TV- DPR akan menggelar rapat paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021). Salah satu agendanya adalah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang dulu bernama KUP, menjadi undang-undang.

RUU HPP berisi sejumlah aturan yang tujuannya untuk mereformasi perpajakan Indonesia dan pada akhirnya menambah penerimaan perpajakan.

Berikut adalah aturan perpajakan yang terdapat di dalam RUU HPP seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/10/2021).

1. PPN

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum akan dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen dan berlaku mulai 1 April 2022.

Lalu pada 2025, pemerintah akan kembali menaikkan PPN menjadi 12 persen. RUU HPP juga memungkinkan sistem multi tarif PPN dengan rentang sekitar 5 persen - 15 persen.

Baca Juga: Rencana PPN Sembako Premium, Dirjen Pajak Akui Penerimaan dari PPh, Bea Cukai, dan PNBP Kurang

Sedangkan, tarif PPN dikecualikan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. Semua jenis barang itu bebas PPN.

Pemerintah juga akan mengenakan PPN pada sembako premium dan jasa pendidikan komersial alias bukan sekolah negeri. Sementara lembaga pendidikan yang menerapkan kurikulum nasional akan dibebaskan dari PPN.

Begitu juga dengan jasa kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, akan bebas dari PPN. Jasa kesehatan yang tidak dibayar oleh BPJS Kesehatan biasanya bersifat non-esensial, seperti klinik kecantikan dan klinik estetika, maupun jasa operasi plastik.

2. PPh OP (orang pribadi)

Pemerintah akan memungut pajak dari orang yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar, sebesar 35 persen. Sebelumnya, tarif tertinggi untuk pajak penghasilan orang pribadi adalah 30 persen.

Sehingga kini ada 5 lapisan pemungutan pajak PPH berdasarkan penghasilan. Lapisan pertama untuk penghasilan Rp60 juta per bulan dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.

Baca Juga: Pengusaha Tambang dan Sektor Keuangan yang Paling Diuntungkan Tax Amnesty Jilid II

Lapisan kedua untuk penghasilan di kisaran Rp60 juta - Rp250 juta per bulan dikenakan tarif PPh OP sebesar 15 persen. Lapisan ketiga untuk penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta per bulan maka dikenakan tarif 25 persen.

Pada lapisan selanjutnya, penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar per bulan dikenakan pajak sebesar 30 persen. Kemudian untuk lapisan baru atau lapisan kelima, pemerintah bakal mengenakan pajak 35 persen untuk pendapatan Rp 5 miliar per bulan.

3. Tax Amnesty

Program pengampunan pajak (tax amnesty) bakal ada lagi mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Berikut tarif tax amnesty yang akan diterapkan:

  • Harta yang berada di dalam negeri diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 6 persen
  • Harta yang berada di dalam negeri tidak diinvestasikan ke SDA atau SBN : 8 persen
  • Harta yang berada di luar negeri diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 6 persen
  • Harta yang berada di dalam negeri tidak diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 8 persen
  • Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri: 11 persen

4. PPh badan

Tarif pajak penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak (WP) Badan tidak jadi menurun ke angka 20 persen pada tahun 2022. Sebaliknya, tarif pajak badan tetap 22 persen di tahun depan, sama seperti tarif pajak tahun ini.

Namun tarif tersebut dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan RAPBN.

Baca Juga: NIK akan Jadi NPWP, Pengamat: Menaruh Semua Telur dalam Satu Keranjang Risikonya Besar

Lebih lanjut, wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk PT, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek paling sedikit 40 persen dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif 3 persen lebih rendah dari 22 persen.

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk PT, tarif PPh badan tercantum 20 persen pada tahun 2022.

Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang berlaku sejak tanggal 19 Juni 2020.

5. Pajak Karbon

RUU HPP juga mengatur tarif pajak baru untuk karbon paling rendah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Semula, Sri Mulyani mengusulkan tarif pajak karbon Rp 75 per kilogram CO2e.

RUU menyebutkan, pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pengenaan pajaknya memperhatikan peta jalan pajak karbon dan peta jalan pasar karbon.

Peta jalan pajak karbon sendiri terdiri dari strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan dan keselarasan antar berbagai kebijakan lain.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut RUU HPP Bikin UKM Berkembang

Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Ketentuan mengenai tata cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, mekanisme pengenaan pajak karbon, dan tata cara pengurangan pajak karbon diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Sementara itu, ketentuan mengenai subjek pajak karbon dan alokasi penerimaan pajak dari karbon untuk pengendalian perubahan iklim diatur berdasarkan PP.

6. Penghapusan AMT

Dalam RUU HPP, alternative minimum tax alias pajak minimum untuk perusahaan merugi sebesar 1 persen dihapus. Sebelumnya, klausul baru ini tercantum dalam RUU KUP. Tujuan dihapusnya calon aturan baru tersebut dilakukan agar tidak memberatkan badan usaha.

Adanya usul tarif pajak minimum sebesar 1 persen bermaksud untuk meminimalkan pengemplangan pajak perusahaan. Sebab, selalu ada tren peningkatan pelaporan perusahaan merugi yang berpotensi menjadi celah penghindaran pajak.

Pemerintah mencatat, WP Badan yang melaporkan kerugian meningkat dari 8 persen menjadi 12 persen pada tahun 2019. WP Badan yang melaporkan kerugian selama 5 tahun berturut-turut meningkat dari 5.199 badan periode 2012-2016 menjadi 9.496 badan tahun 2015-2019.

Mengutip draf sebelumnya, PPh minimum untuk perusahaan merugi dikenakan dengan tarif 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

Penghasilan tersebut sebelum dikurangi biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU