Kenaikan PPN hingga Tax Amnesty, Ini Isi RUU HPP yang Akan Disahkan DPR
Kebijakan | 7 Oktober 2021, 11:19 WIBTarif pajak penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak (WP) Badan tidak jadi menurun ke angka 20 persen pada tahun 2022. Sebaliknya, tarif pajak badan tetap 22 persen di tahun depan, sama seperti tarif pajak tahun ini.
Namun tarif tersebut dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan RAPBN.
Baca Juga: NIK akan Jadi NPWP, Pengamat: Menaruh Semua Telur dalam Satu Keranjang Risikonya Besar
Lebih lanjut, wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk PT, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek paling sedikit 40 persen dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif 3 persen lebih rendah dari 22 persen.
Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk PT, tarif PPh badan tercantum 20 persen pada tahun 2022.
Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang berlaku sejak tanggal 19 Juni 2020.
5. Pajak Karbon
RUU HPP juga mengatur tarif pajak baru untuk karbon paling rendah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Semula, Sri Mulyani mengusulkan tarif pajak karbon Rp 75 per kilogram CO2e.
RUU menyebutkan, pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pengenaan pajaknya memperhatikan peta jalan pajak karbon dan peta jalan pasar karbon.
Peta jalan pajak karbon sendiri terdiri dari strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan dan keselarasan antar berbagai kebijakan lain.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut RUU HPP Bikin UKM Berkembang
Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Ketentuan mengenai tata cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, mekanisme pengenaan pajak karbon, dan tata cara pengurangan pajak karbon diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Sementara itu, ketentuan mengenai subjek pajak karbon dan alokasi penerimaan pajak dari karbon untuk pengendalian perubahan iklim diatur berdasarkan PP.
6. Penghapusan AMT
Dalam RUU HPP, alternative minimum tax alias pajak minimum untuk perusahaan merugi sebesar 1 persen dihapus. Sebelumnya, klausul baru ini tercantum dalam RUU KUP. Tujuan dihapusnya calon aturan baru tersebut dilakukan agar tidak memberatkan badan usaha.
Adanya usul tarif pajak minimum sebesar 1 persen bermaksud untuk meminimalkan pengemplangan pajak perusahaan. Sebab, selalu ada tren peningkatan pelaporan perusahaan merugi yang berpotensi menjadi celah penghindaran pajak.
Pemerintah mencatat, WP Badan yang melaporkan kerugian meningkat dari 8 persen menjadi 12 persen pada tahun 2019. WP Badan yang melaporkan kerugian selama 5 tahun berturut-turut meningkat dari 5.199 badan periode 2012-2016 menjadi 9.496 badan tahun 2015-2019.
Mengutip draf sebelumnya, PPh minimum untuk perusahaan merugi dikenakan dengan tarif 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.
Penghasilan tersebut sebelum dikurangi biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com