> >

Sebagian Besar Pekerja di Indonesia Digaji di Bawah Standar Upah Minimum

Kebijakan | 4 Oktober 2021, 16:44 WIB
Ilustrasi gaji atau upah minimum buruh. (Sumber: Pixabay/Mohamad Trilaksono)

Hakikat dasar upah minimum adalah sebagai perlindungan atau instrumen jaring pengaman (safety net) agar pekerja tidak dibayar semena-mena. Upah minimum juga seharusnya hanya berlaku untuk pekerja lajang yang baru masuk ke dunia kerja.

Itulah mengapa undang-undang mengharuskan upah minimum dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Di atas itu, harus lebih tinggi dengan mengacu pada struktur dan skala upah sepatutnya, sesuai masa kerja, jabatan, produktivitas, dan kompetensi pekerja.

Sebelumnya, disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar yang meminta pemerintah bersikap adil.

Penerapan upah minimum nantinya harus dikawal dengan sistem pengawasan ketenagakerjaan yang kuat. Hal ini untuk memastikan pengupahan yang berlaku di tiap perusahaan mengikuti ketentuan struktur dan skala upah yang layak.

“Pemerintah harus adil. Kalau pekerja harus menerima ketentuan pengupahan baru di UU Cipta Kerja, pengusaha juga harus diawasi dan diwajibkan mengikuti struktur dan skala upah agar fair, supaya orang-orang yang bekerja di atas satu tahun jangan lagi mendapat upah minimum yang pas-pasan,” ujarnya seperti dikutip pada Kompas.TV, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga: Menaker Sebut Pembahasan Upah Minimum 2022 Jadi Tantangan Saat Pandemi

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU