Sebagian Besar Pekerja di Indonesia Digaji di Bawah Standar Upah Minimum
Kebijakan | 4 Oktober 2021, 16:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Tingkat kepatuhan (compliance) pengusaha untuk membayar pekerjanya sesuai upah minimum ternyata masih terhitung rendah. Bahkan, masih banyak pekerja yang dibayar di bawah standar.
Menurut Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2021, sebanyak 49,67 persen pekerja masih digaji di bawah upah minimum. Hampir setengah dari total pekerja di Indonesia dibayar di bawah standar.
Di samping itu, hasil olahan data Sakernas Februari 2021 juga menunjukkan, dari total 34 provinsi, masih ada 11 provinsi yang rata-rata upah riil bersihnya di bawah standar upah minimum yang berlaku.
Misalnya, standar upah minimum Aceh pada 2021 adalah Rp3.165.030, tetapi rata-rata upah bersihnya Rp2.317.419.
Hal yang sama juga terjadi di Sumatera Selatan, yakni dengan upah minimum Rp3.043.111 dan rata-rata upah bersih Rp2.348.034.
Dalam empat tahun terakhir, kepatuhan pengusaha menggaji buruh sesuai standar minimum selalu ada di kisaran 49-57 persen.
Pandemi seharusnya tidak menjadi alasan, karena ketidakpatuhan menjalankan upah minimum tidak hanya terjadi saat ini.
Baca Juga: Ketahui Tiga Perubahan Aturan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2022
Peran upah minimum
Adapun menurut Laporan Global Wage Report 2020/2021 bertajuk ”Wages and Minimum Wages in the Time of Covid-19” oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO) mencatat, di tengah krisis ekonomi akibat pandemi, upah minimum layak berperan penting untuk menahan masyarakat jatuh ke jurang kemiskinan.
Hakikat dasar upah minimum adalah sebagai perlindungan atau instrumen jaring pengaman (safety net) agar pekerja tidak dibayar semena-mena. Upah minimum juga seharusnya hanya berlaku untuk pekerja lajang yang baru masuk ke dunia kerja.
Itulah mengapa undang-undang mengharuskan upah minimum dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Di atas itu, harus lebih tinggi dengan mengacu pada struktur dan skala upah sepatutnya, sesuai masa kerja, jabatan, produktivitas, dan kompetensi pekerja.
Sebelumnya, disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar yang meminta pemerintah bersikap adil.
Penerapan upah minimum nantinya harus dikawal dengan sistem pengawasan ketenagakerjaan yang kuat. Hal ini untuk memastikan pengupahan yang berlaku di tiap perusahaan mengikuti ketentuan struktur dan skala upah yang layak.
“Pemerintah harus adil. Kalau pekerja harus menerima ketentuan pengupahan baru di UU Cipta Kerja, pengusaha juga harus diawasi dan diwajibkan mengikuti struktur dan skala upah agar fair, supaya orang-orang yang bekerja di atas satu tahun jangan lagi mendapat upah minimum yang pas-pasan,” ujarnya seperti dikutip pada Kompas.TV, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga: Menaker Sebut Pembahasan Upah Minimum 2022 Jadi Tantangan Saat Pandemi
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.id