> >

Ini Isi RUU IKN yang Kini Sudah di Tangan DPR

Ekonomi dan bisnis | 29 September 2021, 17:28 WIB
Tangkapan layar dari akun Twitter Presiden Joko Widodo terkait pra-desain Istana Negara di Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur. (Sumber: akun Twitter @jokowi )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari pemerintah sudah diterima DPR, seiring penyerahan Surat Presiden (Surpres) tentang RUU IKN. Surpres itu diserahkan langsung oleh Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Mensesneg Pratikno kepada Ketua DPR Puan Maharani, Rabu (29/9/2021).

Suharso Monoarfa menyatakan, RUU IKN terdiri dari 34 pasal di dalam 9 BAB.

“Undang-undang ini (Ibu Kota Negara) terdiri dari 34 pasal, 9 BAB, dan telah di susun sedemikian rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan sebuah rancangan undang-undang sebagaimana dimuat dalam naskah akademik,” kata Suharso dalam konferensi pers.

“Jadi naskah akademik dan juga rancangan undang-undang telah kami sampaikan kepada Ibu Ketua DPR,” tambahnya.

Baca Juga: Bappenas: Memindahkan Ibu Kota Bukan Berarti Kita Memindahkan Jakarta

Lantas apa saja isi RUU IKN tersebut? Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata menjelaskan, salah satu isi RUU IKN adakah terkait Otorita IKN.

Otoritas IKN nantinya akan bertanggung jawab terhadap semua pembangunan di IKN. Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Otorita IKN sudah selesai, tapi penerapannya masih menunggu pengesahan RUU IKN oleh DPR.

"Sebagai penanggung jawab (pembangunan IKN) harusnya Otorita IKN. Karena belum ada, sementara ini dilakukan PUPR kajiannya. Perpres (Otorita IKN) semua sudah ada, tapi kan nunggu undang-undang. Semuanya harus berbasis undang-undang dulu, " kata Rudy kepada wartawan di Kantor Bappenas, dikutip Rabu (29/9/2021).

Dalam RUU IKN juga disebutkan, tidak ada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di IKN karena semuanya akan ditunjuk langsung oleh Presiden yang menjabat.

Baca Juga: Mensesneg: IKN di Kaltim Bukan Sekadar Memindahkan Ibu Kota, tetapi Membuat Motor Kemajuan Indonesia

"Walikota itu tidak dipilih. Sebagai bagian dari itu, di sana nggak ada Pilkada. Pengelola ibu kota itu langsung bertanggung jawab ke Presiden," ujar Rudy.

Sehingga, secara otomatis Kepala Otorita IKN akan dijabat oleh Gubernur Kalimantan Timur saat itu, yang juga langsung dipilih presiden.

"Jadi, tidak pakai pilkada si gubernur adalah kepala otorita. Di samping membangun-membangun, dia yang akan mengelola pemerintahan disitu. Pokoknya (Kepala Otorita IKN) pimpinan daerah, tidak pakai pilih, tidak pakai pilkada (tidak dipilih masyarakat)," tutur Rudy.

Selanjutnya, RUU IKN juga mengatur pemindahan aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri. Yang disebut terakhir adalah yang pertama kali pindah ke IKN untuk mengamankan wilayah, sesuai target dimulainya pemerintahan di IKN pada 2024.

"Itu kajian persiapan, kan pemindahannya baru 2023, yang duluan pindah adalah TNI, Polri untuk memastikan keamanan," ucap Rudy.

Baca Juga: Pemerintah Serahkan RUU Ibu Kota Negara ke Ketua DPR, Ada 34 Pasal dan 9 BAB

"Kan kita 2024 Agustus (upacara kenegaraan), kita udah mepet. Jadi kita harus prioritaskan lagi, yang penting pemerintahan itu bisa berjalan. Itu persiapannya," tambahnya.

Kembali ke Suharso Monoarfa. Ia menyatakan, pembangunan infrastruktur di IKN sudah dimulai.

“Dan hari ini, kami sebenarnya sudah memulai untuk membangun di daerah-daerah yang sifatnya adalah infrastruktur, logistik, di seputar Kalimantan Timur yang untuk menunjang Ibu Kota Negara yang akan datang,” ungkap Suharso.

Suharso menegaskan, pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur nantinya akan dilakukan secara bertahap.

“Pembangunan ibu kota negara ini bukan pembangunan yang kita laksanakan dalam waktu yang katakanlah 4 tahun, 3 tahun, atau 2 tahun, tetapi kita lakukan secara bertahap,” tandasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU