Ini Isi RUU IKN yang Kini Sudah di Tangan DPR
Ekonomi dan bisnis | 29 September 2021, 17:28 WIB"Walikota itu tidak dipilih. Sebagai bagian dari itu, di sana nggak ada Pilkada. Pengelola ibu kota itu langsung bertanggung jawab ke Presiden," ujar Rudy.
Sehingga, secara otomatis Kepala Otorita IKN akan dijabat oleh Gubernur Kalimantan Timur saat itu, yang juga langsung dipilih presiden.
"Jadi, tidak pakai pilkada si gubernur adalah kepala otorita. Di samping membangun-membangun, dia yang akan mengelola pemerintahan disitu. Pokoknya (Kepala Otorita IKN) pimpinan daerah, tidak pakai pilih, tidak pakai pilkada (tidak dipilih masyarakat)," tutur Rudy.
Selanjutnya, RUU IKN juga mengatur pemindahan aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri. Yang disebut terakhir adalah yang pertama kali pindah ke IKN untuk mengamankan wilayah, sesuai target dimulainya pemerintahan di IKN pada 2024.
"Itu kajian persiapan, kan pemindahannya baru 2023, yang duluan pindah adalah TNI, Polri untuk memastikan keamanan," ucap Rudy.
Baca Juga: Pemerintah Serahkan RUU Ibu Kota Negara ke Ketua DPR, Ada 34 Pasal dan 9 BAB
"Kan kita 2024 Agustus (upacara kenegaraan), kita udah mepet. Jadi kita harus prioritaskan lagi, yang penting pemerintahan itu bisa berjalan. Itu persiapannya," tambahnya.
Kembali ke Suharso Monoarfa. Ia menyatakan, pembangunan infrastruktur di IKN sudah dimulai.
“Dan hari ini, kami sebenarnya sudah memulai untuk membangun di daerah-daerah yang sifatnya adalah infrastruktur, logistik, di seputar Kalimantan Timur yang untuk menunjang Ibu Kota Negara yang akan datang,” ungkap Suharso.
Suharso menegaskan, pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur nantinya akan dilakukan secara bertahap.
“Pembangunan ibu kota negara ini bukan pembangunan yang kita laksanakan dalam waktu yang katakanlah 4 tahun, 3 tahun, atau 2 tahun, tetapi kita lakukan secara bertahap,” tandasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :