Rocky Gerung Sebut Presiden Sedang Diuji Sengketa Tanah, Butuh Political Will Pemerintah
Ekonomi dan bisnis | 20 September 2021, 11:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Akademisi Rocky Gerung meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantu rakyat yang terlibat sengketa tanah dengan perusahaan besar atau korporasi. Hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Fadli Zon, Sabtu (18/9/2021).
Saat itu, Fadli yang merupakan anggota DPR Dapil Bogor sedang mengunjungi rumah Rocky.
Tanah di atas berdirinya rumah Rocky itulah yang menjadi objek sengketa dengan Sentul City, di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam video itu, Rocky menjelaskan masalah sengketa tanah membutuhkan political will dari pemerintah. Pasalnya, 90 persen kasus yang dilaporkan kepada Komnas HAM merupakan sengketa tanah.
"Jadi, poin saya selalu mumpung Presiden masih punya sisa 3 tahun, dia lakukan hal yang betul-betul keinginan rakyatnya. Bukan keinginan oligarki, itu dasarnya," kata Rocky dikutip Senin (20/9/2021).
Baca Juga: Belajar dari Kasus Sentul City vs Rocky Gerung, Ini Tips Hindari Sengketa Tanah
"Dia (Presiden) diuji sebetulnya. Mau meninggalkan legacy (warisan) bahwa dia dipilih oleh rakyat atau dia akan dikenang sebagai boneka oligarki atau sekadar petugas partai," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menilai, kunci penyelesaian sengketa tanah Rocky dengan Sentul City ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Lantaran, semua penerbitan, penghapusan, perpanjangan, dan pembaruan hak atas tanah tercatat lengkap di kementerian tersebut.
Menurut Dewi, secara de facto lahan di kawasan tersebut sudah ditempatkan warga sejak lama. Ia pun mempertanyakan bagaimana bisa SHGB terbit di atas lahan yang belum jelas kepemilikannya.
"Bagaimana mungkin SHGB dapat terbit di atas tanah yang tidak clear dan clean," ujar Dewi seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Sentul City Sebut Rocky Gerung Dapatkan Lahan di Bojong Koneng dari Napi
Dewi pun meminta Kementerian ATR/BPN membuka informasi secara lengkap terkait penerbitan SHGB tersebut.
"Kapan terjadi penerbitan atau peralihan hak menjadi HGB ? Dengan proses semacam apa ? Ini penting dibuka, sehingga benang kusut agraria ini dapat mulai diurai," ucapnya.
Dewi menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah, mengatur tentang pemberian HGB.
Sesuai aturan itu, HGB bisa diberikan pada lahan yang awalnya dari tanah negara, tanah hak pengelolaan dan tanah hak milik pribadi, lembaga maupun perusahaan.
Status HGB, kata Dewi lebih lanjut, juga dapat terhapus jika pemegang hak atas lahan itu justru menelantarkan lahan dan tidak menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Respons Sengketa Lahan Rocky Gerung - Sentul City, Kemen ATR/BPN Bakal Cek Koordinat
Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan HGB milik Sentul City dan Rocky Gerung berasal dari tanah milik siapa.
"Jadi penerbitan HGB untuk PT Sentul City Tbk ini bersumber dari mana," imbuhnya.
Diketahui baik Rocky maupun Sentul City sampai saat ini masih teguh pada klaim mereka. Yaitu mereka mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanah tersebut dengan cara yang sah.
Kementerian ATR/BPN juga masih mengkaji dan mengecek seluruh dokumen tanah yang menjadi sengketa, serta dokumen tanah warga di sekitarnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah
Sumber :